Jakarta Siaga Covid-19: Antisipasi Lonjakan Kasus di Tengah Kewaspadaan Regional
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menegaskan bahwa hingga akhir Mei 2025, situasi Covid-19 di ibu kota masih terkendali dan belum menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang mengimbau peningkatan kewaspadaan terkait lonjakan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, termasuk Singapura, Thailand, dan Hong Kong.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta, Ovi Norfiana, data dari berbagai laboratorium pemeriksa spesimen Covid-19 menunjukkan total 38 kasus positif di Jakarta selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2025. Kasus tertinggi tercatat pada bulan Januari dengan 25 kasus, kemudian mengalami penurunan pada bulan-bulan berikutnya: Februari (2 kasus), Maret (1 kasus), April (4 kasus), dan Mei (6 kasus). Kabar baiknya, tidak ada laporan kematian akibat Covid-19 selama periode tersebut.
Meski situasi masih terkendali, Dinkes DKI Jakarta tidak mengendurkan kewaspadaan. Monitoring rutin kasus Covid-19 terus dilakukan di seluruh wilayah ibu kota. Beberapa langkah pencegahan yang diterapkan antara lain:
- Memperkuat sistem surveilans dan pelaporan kasus di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit.
- Memastikan kesiapsiagaan layanan kesehatan, termasuk ketersediaan tenaga medis, ruang isolasi, dan sistem rujukan jika terjadi lonjakan kasus.
- Mengintensifkan edukasi kepada masyarakat untuk terus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
PHBS yang ditekankan meliputi:
- Mencuci tangan dengan sabun secara rutin.
- Menggunakan masker jika mengalami batuk atau pilek, atau berada di tempat ramai.
- Menjaga etika batuk dan bersin.
- Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika merasa tidak sehat.
Dinkes DKI Jakarta juga mengimbau warga yang berencana bepergian ke luar negeri untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di negara tujuan, menjaga kondisi tubuh tetap fit, dan melengkapi vaksinasi Covid-19, terutama bagi kelompok rentan seperti lanjut usia dan penderita penyakit kronis.
Surat Edaran Kemenkes sebelumnya dikeluarkan sebagai respons terhadap peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia. SE tersebut berisi sembilan arahan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 dan penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya.
Beberapa varian Covid-19 yang dominan menyebar di negara-negara tersebut antara lain XEC dan JN.1 (Thailand), LF.7 dan NB.1.8 (Singapura), JN.1 (Hong Kong), dan XEC (Malaysia).