Kalteng Perketat Pengawasan Truk Overload, Jalan Palangka Raya-Gunung Mas Jadi Prioritas
Kerusakan jalan provinsi yang menghubungkan Palangka Raya dengan Gunung Mas akibat lalu lintas truk dengan muatan berlebih (ODOL) telah memicu respons tegas dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Masyarakat setempat mengeluhkan kondisi jalan yang semakin parah, mengganggu aktivitas sehari-hari dan mobilitas ekonomi.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemprov Kalteng mengambil langkah konkret dengan memperketat pengawasan tonase truk yang melintas. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyatakan bahwa pihaknya telah memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik strategis dan mendirikan pos jaga secara berkala. Upaya ini bertujuan untuk memantau dan menindak truk-truk PBS (Perusahaan Besar Swasta) yang melanggar batas muatan yang telah ditetapkan.
"Kami sudah menetapkan batas maksimal tonase untuk truk PBS yang melintas di jalan provinsi, yaitu antara 8 hingga 10 ton," tegas Agustiar. Pengukuran tonase akan dilakukan di timbangan angkutan Bukit Rawi. Truk yang kedapatan melebihi batas muatan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa waktu lalu, dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak), empat truk pengangkut CPO (Crude Palm Oil) terbukti melanggar aturan tonase, dengan muatan mencapai 17 ton. Truk-truk tersebut langsung ditahan dan pemilik perusahaan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Agustiar menegaskan bahwa penindakan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku. Selain memberikan sanksi, pihaknya juga meminta komitmen dari perusahaan-perusahaan terkait untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Lebih lanjut, Gubernur Kalteng mengharapkan kontribusi dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng.
"Kami meminta perusahaan-perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah, misalnya dengan membeli minyak di Kalteng, menabung di Bank Kalteng, atau melakukan transaksi ekonomi lainnya di Kalteng," ujar Agustiar.
Namun, Pemprov Kalteng tidak akan segan-segan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 jika masih ada perusahaan yang melanggar aturan tonase. Sanksi yang tercantum dalam Perda tersebut meliputi kurungan penjara hingga 1 tahun dan denda minimal Rp 50 juta. Sanksi ini akan ditujukan kepada pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus Pemprov Kalteng dalam menertibkan truk ODOL:
- Pemasangan CCTV dan pos jaga: Meningkatkan pengawasan di jalan provinsi.
- Pembatasan tonase: Memastikan truk PBS tidak melebihi batas muatan 8-10 ton.
- Penindakan tegas: Menindak truk yang melanggar aturan tonase sesuai regulasi.
- Peningkatan PAD: Mendorong perusahaan untuk berkontribusi pada pendapatan daerah.
- Penerapan Perda: Memberlakukan sanksi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 bagi pelanggar berulang.