Polisi Dalami Keterlibatan 7 Tersangka dalam Kerusuhan Aksi May Day di Gedung DPR

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mendalami peran tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam kerusuhan saat aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 lalu. Pemeriksaan terhadap tujuh orang ini dilakukan pada hari Selasa, setelah sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kerusuhan.

AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. "Dari tujuh orang yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan hari ini, baru empat orang yang hadir memenuhi panggilan," ujarnya. Pihak kepolisian masih menunggu kehadiran tiga tersangka lainnya untuk melengkapi proses pemeriksaan. Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik kepada para tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 14 orang peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada saat peringatan May Day. Penangkapan dilakukan karena diduga kuat mereka terlibat dalam aksi kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi berlangsung. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi bertindak tegas terhadap para demonstran yang kedapatan membawa barang berbahaya seperti petasan.

Setelah menjalani pemeriksaan awal dan ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut tidak ditahan. Namun, mereka dikenakan wajib lapor secara berkala ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing tersangka dalam aksi kerusuhan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, status tersangka dapat bertambah jika ditemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.