Vadel Badjideh Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur

Kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Vadel Badjideh memasuki babak baru. Tersangka, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polres Jakarta Selatan, kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang setelah pelimpahan tahap II dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, selama masa penuntutan. Keputusan ini diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Vadel tiba di Kejari Jakarta Selatan pada pukul 10.45 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan pakaian serba hitam. Dia langsung dibawa masuk ke gedung Kejari untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan persetubuhan terhadap LM, seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang merupakan putri dari Nikita Mirzani. Berdasarkan penyelidikan, Vadel dan LM menjalin hubungan asmara sejak Januari 2024. Dalam perjalanan hubungan tersebut, Vadel diduga membujuk LM untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya. Akibatnya, LM hamil. Namun, Vadel kemudian diduga memaksa LM untuk melakukan aborsi agar kehamilan tersebut tidak diketahui oleh keluarga.

Atas perbuatannya, Vadel dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2003 tentang UU Kesehatan
  • Pasal 348 KUHP.

Kejari Jakarta Selatan telah menunjuk dua orang JPU untuk menangani kasus ini. Tim JPU akan menyusun dakwaan yang akan diajukan ke pengadilan. Proses penyusunan dakwaan akan dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Penahanan Vadel Badjideh ini menandai langkah maju dalam penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Masyarakat menantikan proses peradilan yang transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.