Kejari Jakarta Selatan Terima Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana yang Menjerat Vadel Badjideh
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan penerimaan berkas perkara atas nama Vadel Badjideh, terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap putrinya, Laura Meizani atau yang lebih dikenal dengan nama Lolly.
Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 setelah melalui proses penelitian oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. "Setelah melakukan penelitian terhadap berkas yang disampaikan oleh penyidik Polres Jaksel, kami nyatakan berkas sudah lengkap dan menyatakan P-21," ungkap Haryoko seperti dikutip dari laporan Antara pada hari Selasa (3/6/2025).
Saat ini, berkas perkara tersebut tengah memasuki tahap penelitian lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel, Eko Budisusanto, melaporkan bahwa dalam proses penuntutan, Vadel Badjideh akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yang mencakup:
- Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak,
- Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak,
- Pasal 428 ayat 1 huruf a Jo Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan,
- Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Haryoko menambahkan bahwa penerapan pasal-pasal berlapis ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan yang matang sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyempurnakan dakwaan.
Penahanan terhadap Vadel Badjideh telah berlangsung selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada tanggal 13 Februari 2025.
Atas perbuatannya tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Jaksel menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini dengan serius dan profesional, guna memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang seadil-adilnya.