Kominfo Susun Regulasi Klasifikasi Usia untuk Permainan Digital Guna Lindungi Anak
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah merampungkan penyusunan peraturan menteri (Permen) tentang klasifikasi usia untuk permainan digital atau game. Langkah ini diambil sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat, khususnya orang tua, dalam memilih game yang sesuai dengan usia dan tingkat perkembangan anak.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan platform digital dan pengembang game, baik lokal maupun internasional, dapat dengan mudah mengklasifikasikan produk mereka berdasarkan kelompok usia. Klasifikasi ini akan menjadi acuan bagi konsumen dalam memilih konten digital yang aman dan edukatif bagi anak-anak. Menurut Damayanti Karina Putri, Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Direktorat Ekosistem Digital Kominfo, aturan ini mewajibkan studio dan penerbit game untuk melakukan klasifikasi usia terhadap game yang mereka distribusikan di Indonesia.
"Nantinya, akan ada aturan yang mengharuskan studio game dan penerbit game, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk melakukan klasifikasi usia. Klasifikasi ini akan menentukan game tersebut sesuai untuk kelompok usia berapa," ujar Damayanti, seperti dikutip dari Antara.
Damayanti menjelaskan bahwa Permen ini diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh pada tahun 2026. Selama masa persiapan satu tahun, Kominfo akan mengadakan serangkaian diskusi kelompok terfokus (FGD) dan sosialisasi kepada para pengembang game. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif dan sejalan dengan PP Tunas dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
Dalam penyusunan regulasi ini, Kominfo juga menggandeng Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC). Keterlibatan IARC bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pemeringkatan game di Indonesia selaras dengan standar internasional. Dengan demikian, konsumen dapat memiliki acuan yang komprehensif dan terpercaya dalam memilih game yang sesuai untuk anak-anak.
"Dengan IARC, kita bisa sejalan dengan sistem rating di luar negeri. Kita akan kolaborasikan dengan standar yang diterapkan Kominfo dan menjadikannya acuan pemeringkatan di Indonesia," jelas Damayanti.
Saat ini, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game. Peraturan ini mengatur tentang pengelompokan game berdasarkan konten dan usia pengguna, yang dilakukan secara mandiri oleh penerbit game.
Poin-poin penting dalam regulasi baru ini meliputi:
- Kewajiban bagi studio dan penerbit game untuk melakukan klasifikasi usia.
- Standar klasifikasi yang selaras dengan standar internasional (IARC).
- Proses sosialisasi dan diskusi dengan para pemangku kepentingan.
- Implementasi penuh diharapkan pada tahun 2026.
- Penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem game yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak Indonesia.