Penetapan Tersangka Demonstran May Day Dikecam, Tim Advokasi Nilai Ada Upaya Kriminalisasi
Aksi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 14 orang peserta demonstrasi Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, menuai kecaman dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). TAUD menilai bahwa tindakan kepolisian tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas menyampaikan pendapat di muka umum.
TAUD mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses hukum terhadap para demonstran dan mencabut status tersangka mereka. Menurut TAUD, demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2025 tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang.
"Kami menyayangkan Polda Metro Jaya lebih cenderung meneruskan kasus ini," ujar Belly Stanio, anggota TAUD, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025). Belly menambahkan bahwa timnya telah mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.
Belly juga menyatakan bahwa kelanjutan kasus ini menunjukkan adanya pembatasan ruang sipil bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa.
Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan terhadap tujuh dari 14 tersangka. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan terhadap para demonstran. Beberapa tersangka hadir didampingi oleh tim advokasi dari TAUD dan perwakilan dari kampus mereka.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para tersangka. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dengan tujuh tersangka diperiksa pada hari Selasa dan sisanya dijadwalkan untuk diperiksa kemudian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 14 orang peserta aksi May Day di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (1/5/2025). Para demonstran tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan kerusuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena para peserta aksi diduga membawa petasan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang berusaha membuat kerusuhan," tegas Ade Ary.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.