BPKB Elektronik Diterbitkan, Polri Tegaskan Biaya Administrasi Tidak Berubah
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau yang dikenal dengan e-BPKB. Penerapan sistem baru ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait potensi perubahan biaya administrasi. Menanggapi hal tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa biaya pengurusan BPKB elektronik tetap sama dengan BPKB konvensional.
"Tidak ada perubahan biaya. Semuanya masih mengacu pada peraturan yang berlaku," ujar Brigjen Pol Wibowo, Senin (2/6/2025). Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat terkait potensi kenaikan biaya administrasi seiring dengan implementasi BPKB elektronik. Biaya penerbitan BPKB, baik untuk penerbitan baru maupun balik nama, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam lampiran PP tersebut, tarif penerbitan BPKB ditetapkan sebesar Rp 375.000.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa pemilik BPKB lama tidak diwajibkan untuk melakukan penggantian ke BPKB elektronik. Penggantian hanya diperlukan ketika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan atau proses balik nama. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir untuk segera melakukan penggantian BPKB jika tidak ada keperluan mendesak terkait perubahan data kepemilikan kendaraan. Implementasi BPKB elektronik ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Polri. Sistem elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam proses registrasi kendaraan bermotor.