Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Empat Dugaan Kasus Korupsi

Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Empat Dugaan Kasus Korupsi

Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, gabungan Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, kembali melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025. Laporan ini terkait empat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penanganan kasus-kasus besar di Kejaksaan Agung. Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan modus operandi 'memberantas korupsi sembari melakukan korupsi' oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan-dugaan korupsi yang dilaporkan meliputi:

  • Kasus Jiwasraya: Koalisi mengklaim adanya indikasi penyimpangan dalam proses penanganan kasus Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara.
  • Perkara Suap Ronald Tannur dengan Terdakwa Zarof Ricar: Koalisi menyoroti putusan pengadilan terhadap Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, yang hanya dikenakan pasal gratifikasi, bukan suap, meskipun terdapat bukti uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas. Koalisi mencurigai adanya intervensi yang melindungi Zarof Ricar dari tuntutan pasal suap.
  • Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur: Laporan ini menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi terkait pengelolaan batubara di Kalimantan Timur, yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Koalisi juga melaporkan dugaan keterlibatan Jampidsus dalam tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya.

Selain empat kasus tersebut, Koalisi juga menyertakan kembali laporan sebelumnya terkait pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT. GBU) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 9,7 triliun. Koalisi menekankan adanya dugaan penyembunyian aset hasil kejahatan melalui sejumlah pihak yang disebut sebagai 'gatekeeper', termasuk Don Ritto, Nurman Herin, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta, yang memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah di lingkungan Universitas Jambi.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK akan melakukan verifikasi, telaah, dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terhadap laporan yang masuk. KPK juga akan meminta pelapor untuk melengkapi informasi jika diperlukan. Laporan ini bukan yang pertama kali diterima KPK terkait Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebelumnya, pada 27 Mei 2024, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, juga telah melaporkan Febrie Adriansyah terkait kasus lelang saham PT Gunung Bara Utama yang sama.

Laporan ini menambah tekanan pada Kejaksaan Agung dan KPK untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam berbagai kasus korupsi. Publik kini menunggu langkah tegas kedua lembaga penegak hukum tersebut dalam mengusut tuntas laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.