Kasus Dugaan Kekerasan Berujung Maut di Diksar Unila: Ibu Korban Tempuh Jalur Hukum

Meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila), pasca mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel), berbuntut panjang. Ibunda korban, Wirna Wani, didampingi kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami putranya ke Polda Lampung.

Wirna Wani tiba di Mapolda Lampung pada hari Selasa, 3 Juni 2025, untuk membuat laporan terkait kejanggalan atas meninggalnya sang anak. Laporan ini didasari oleh kecurigaan pihak keluarga terhadap adanya indikasi kekerasan selama diksar Mahepel yang diduga menjadi penyebab kematian Pratama. Kuasa hukum keluarga, Icen Amsterly, menyatakan bahwa laporan yang diajukan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Komisaris Besar Yuni Iswandari, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa angkatan 2024 jurusan Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila, menghembuskan nafas terakhir pada Senin, 28 April 2025. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan teman-temannya. Diduga kuat, Pratama menjadi korban kekerasan oleh seniornya selama mengikuti diksar Mahepel, sebuah organisasi kemahasiswaan di lingkungan FEB Unila.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam terkait praktik kekerasan dalam kegiatan orientasi atau pendidikan dasar di lingkungan kampus. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Pelapor: Wirna Wani, ibunda Pratama Wijaya Kusuma
  • Terlapor: Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kekerasan selama diksar Mahepel
  • Pasal yang Diduga Dilanggar: Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
  • Status Kasus: Dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung
  • Korban: Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa FEB Unila
  • Organisasi Terkait: Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Unila