UGM Tolak Intervensi dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman

Sidang lanjutan gugatan perdata terkait legalitas ijazah Presiden Joko Widodo terus bergulir di Pengadilan Negeri Sleman. Dalam sidang yang digelar pada hari Selasa, 3 Juni 2025, agenda utama adalah mendengarkan tanggapan dari pihak penggugat dan tergugat terkait permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga. Gugatan ini melibatkan sejumlah pihak sebagai tergugat, termasuk rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan UGM, serta individu bernama Ir. Kasmudjo.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cahyono membuka sidang dengan menjelaskan agenda hari itu, yaitu mendengarkan tanggapan atas permohonan intervensi. Pihak penggugat, Komardin, menyatakan sikapnya dengan tidak keberatan dan menyetujui permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq. Komardin menyatakan bahwa pihaknya menerima Muhammad Taufiq sebagai pihak yang mendukung kedudukan hukum penggugat.

Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh pihak tergugat. Kuasa hukum tergugat, Ariyanto, yang mewakili rektor UGM dan sejumlah pejabat universitas lainnya, secara tegas menolak permohonan intervensi tersebut. Ariyanto menyatakan bahwa dalil-dalil dan permohonan intervensi yang diajukan tidak dapat dibenarkan. Alasan penolakan didasarkan pada tidak terpenuhinya kualifikasi formal dan materiil dalam hukum acara perdata.

Senada dengan Ariyanto, kuasa hukum tergugat delapan, Ir. Kasmudjo, yaitu Zahru Arqom, juga meminta majelis hakim untuk menyatakan permohonan intervensi tidak dapat diterima. Zahru Arqom menyampaikan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela yang menyatakan permohonan intervensi tidak dapat diterima.

Permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq didasarkan pada klaim adanya kepentingan yang sama dengan penggugat terkait dengan data ijazah strata 1 mantan Presiden Joko Widodo. Pihak pemohon intervensi berpendapat bahwa mereka memiliki kepentingan untuk ikut serta dalam perkara ini demi memperkuat argumen penggugat.

Menanggapi perbedaan pendapat antara pihak penggugat dan tergugat terkait permohonan intervensi, Ketua Majelis Hakim Cahyono menyatakan bahwa majelis hakim membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan dan memberikan putusan sela. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela terkait permohonan intervensi tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Penggugat setuju dengan permohonan intervensi.
  • Tergugat menolak permohonan intervensi.
  • Majelis hakim akan memberikan putusan sela pada tanggal 10 Juni 2025.

Sidang ini menjadi penting karena menyangkut legalitas ijazah seorang tokoh publik dan implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat. Putusan sela yang akan dibacakan pada sidang berikutnya akan menentukan apakah pihak pemohon intervensi dapat terlibat dalam perkara ini atau tidak. Keputusan ini akan memengaruhi jalannya persidangan dan hasil akhir dari gugatan perdata ini.