Dana Guru PPPK di Bank Jambi Raib: Oknum Karyawan Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Jambi Terungkap: Mayoritas Korban Guru PPPK

Kasus pembobolan dana nasabah di Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar memasuki babak baru. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mayoritas korban dalam kasus ini adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi pada Senin (2/6/2025).

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Taufik Nurmandia, tersangka utama dalam kasus ini adalah Regina, seorang analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi. Regina yang berusia 26 tahun, diduga kuat membobol dana dari 27 rekening nasabah. Ironisnya, sebagian besar rekening tersebut adalah milik guru PPPK.

Modus Operandi: Pemalsuan Slip Penarikan

Kasus ini bermula dari laporan seorang guru PPPK bernama Mita Ayu pada Oktober 2024. Mita mengeluhkan adanya pemotongan gaji bulanan untuk cicilan pinjaman yang tidak pernah ia terima. Hal ini memicu penyelidikan internal di Bank Jambi.

"Korban merasa bingung karena gajinya dipotong untuk angsuran pinjaman, tetapi dana pinjaman tersebut tidak pernah diterima," ungkap Taufik.

Kepala Cabang BPD Jambi KC Kerinci saat itu, TNR Artanty, bersama Head Kredit, Dian Permata Sari, menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran melalui sistem transaksi perbankan (T24). Hasilnya mengejutkan. Dana pinjaman guru PPPK tercatat telah dicairkan dan masuk ke rekening masing-masing.

Namun, fakta yang lebih mencengangkan terungkap. Regina diduga menarik dana tersebut secara ilegal dengan menggunakan slip penarikan dan tanda tangan palsu. Ia menyetorkan slip palsu tersebut ke teller dan head teller agar proses pencairan dana berjalan lancar.

Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah biasa dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna. Modus operandi yang sama diduga digunakan untuk mengelabui sistem perbankan dan menggelapkan dana nasabah.

Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Berdasarkan penyelidikan, Regina diduga telah melakukan aksinya secara berulang selama setahun terakhir. Total kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Regina mencapai Rp 7.177.022.555. Jumlah yang fantastis ini menunjukkan skala kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Regina telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Polda Jambi setelah terlibat dalam pembobolan 27 rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar,” tegas Taufik.

Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 500 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan untuk memperketat sistem pengawasan dan mencegah terjadinya tindak pidana perbankan di masa mendatang.

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan perbankan.