Wakil Menteri Pekerjaan Umum Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perumahan Eks Timor Timur

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, pada hari Rabu, 4 Juni 2025. Pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah yang diperuntukkan bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengkonfirmasi rencana permintaan keterangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, yang bertujuan untuk mencari bukti awal adanya dugaan tindak pidana. Menurut Harli, permintaan keterangan terhadap Diana Kusumastuti akan dilakukan oleh tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang datang ke Kejagung.

"Ini masih proses penyelidikan, belum pro justicia. Penyelidik berupaya mencari tahu apakah ada peristiwa pidana atau tidak," ujar Harli, Selasa (3/6/2025).

Harli menekankan perbedaan antara pemeriksaan sebagai saksi dan permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, Diana Kusumastuti dimintai keterangan untuk membantu penyelidik Kejati NTT dalam mengumpulkan informasi terkait proyek tersebut.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP) juga telah menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim ini. Inspektur Jenderal PKP, Heri Jerman, mengungkapkan bahwa investigasi yang dilakukan oleh pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik kecurangan. Laporan hasil investigasi tersebut telah diserahkan kepada Kejati NTT untuk ditindaklanjuti.

"Ada indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli," kata Heri pada tanggal 20 Maret 2025.

Hasil investigasi Irjen PKP menunjukkan beberapa temuan yang mengkhawatirkan, antara lain:

  • Sebanyak 57 unit rumah ditemukan dalam kondisi rusak berat.
  • Fondasi bangunan dinilai tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
  • Pembangunan 2.100 unit rumah tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dengan adanya temuan ini, Kejati NTT meningkatkan status penanganan kasus menjadi penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Wakil Menteri Pekerjaan Umum, untuk dimintai keterangan. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas apakah telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor Timur dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.