KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api: Lima Saksi Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk wilayah Jawa Bagian Tengah. Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga anti-rasuah ini memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kelima saksi yang hadir untuk memberikan keterangan adalah:

  • Ferry Septha Indrianto, seorang wiraswastawan yang juga menjabat sebagai Direktur PT Pijar Utama dan Direktur PT Indria Putra Persada.
  • Rachmawati, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenhub yang bertugas sebagai Staf Fungsional Pengadaan Barang Jasa Muda.
  • Zulfan Yafi Ramadhan, juga seorang PNS Kemenhub yang menjabat sebagai Staf Penelaah Kebijakan Teknis.
  • Dedy Cahyadi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan pernah menjabat sebagai Kepala Biro LPPBMN Kemenhub.
  • Iwang Hendri Awan, seorang PNS Kemenhub yang bertugas sebagai Penelaah Kebijakan Barang dan Jasa pada Biro LPPBMN Kemenhub.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023, yang kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari pejabat di lingkungan DJKA Kemenhub dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek perkeretaapian.

Para tersangka penerima suap meliputi:

  • Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian.
  • Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.
  • Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah.
  • Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jawa Bagian Barat.
  • Achmad Affandi, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.
  • Fadilansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah:

  • Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).
  • Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma.
  • Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023).

KPK menduga bahwa para pelaku telah melakukan rekayasa dalam proses administrasi dan penentuan pemenang tender proyek. Imbalan suap yang diterima oleh para penyelenggara negara di DJKA Kemenhub dari pihak swasta diperkirakan mencapai 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.