Tragedi di Pontianak: Bocah 9 Tahun Tewas Akibat Penyiksaan Berhari-hari oleh Kekasih Ibu
Kasus Kekerasan Anak Menggemparkan Pontianak
Kota Pontianak digegerkan dengan kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seorang bocah berusia 9 tahun meninggal dunia. Korban diduga kuat menjadi korban penyiksaan selama empat hari berturut-turut oleh APR, kekasih dari ibu kandungnya. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian, yang terletak di sekitar Jembatan Siantan, Pontianak Utara.
Pra-rekonstruksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pontianak pada awal Juni lalu, menghadirkan gambaran mengerikan tentang perlakuan keji yang dialami korban sebelum menghembuskan nafas terakhir. Sebanyak 21 adegan diperagakan, menggambarkan secara detail bagaimana pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak malang tersebut. Korban, yang diketahui memiliki kebutuhan khusus, sehari-harinya bekerja sebagai pengamen bersama ibu dan pelaku.
Kronologi Kekerasan Terungkap
Menurut keterangan IPDA Alvon Oktobertus, Kasubnit 1 Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, kekerasan terjadi dalam rentang waktu 24 hingga 27 Mei 2025. Awalnya, pra-rekonstruksi direncanakan mencakup 52 adegan, namun setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi serta tersangka, jumlah adegan disesuaikan menjadi 21 yang dianggap paling relevan dengan fakta yang terungkap.
Lokasi kejadian yang menjadi tempat tinggal sementara korban, ibu, dan pelaku setelah mengamen, menjadi saksi bisu atas tindakan kekerasan yang berulang kali terjadi. Motif kekerasan pun terbilang sepele, seperti korban yang dianggap makan terlalu lambat atau buang air sembarangan. Hal ini memicu kemarahan pelaku yang kemudian melampiaskannya dengan tindakan brutal.
Kisah pilu ini mulai terkuak setelah ibu korban memberikan kesaksian yang emosional kepada pihak kepolisian. Sambil menangis, ia mengakui bahwa APR seringkali memukuli anaknya, bahkan mengancam akan membunuhnya. Sang ibu menuturkan bahwa bibir anaknya pecah, tubuhnya penuh luka lebam akibat pukulan kayu, injakan, dan bahkan bantingan.
"Bunuh aja ya, biar nggak nyusahin kita," ujar ibu korban menirukan ucapan pelaku saat pemeriksaan. Meskipun ketakutan, sang ibu menolak permintaan tersebut dan tetap berusaha melindungi anaknya.
Pelaku Ditahan dan Terancam Hukuman Berat
APR kini telah ditahan di Mapolresta Pontianak dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian. Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dengan melibatkan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti-bukti pendukung.
"Korban ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelakunya," tegas AKP Agus Haryono.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan terhadap anak. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih peduli dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.