Polri Mengendus Dugaan Permainan Data Beras di Pasar Cipinang, Sanksi Pidana Menanti

Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan manipulasi data beras yang terjadi di Pasar Induk Beras Cipinang. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi ketidaksesuaian data yang berpotensi menimbulkan distorsi harga dan merugikan masyarakat.

Kepala Satgas Pangan Polri, Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa jika terbukti terjadi manipulasi data, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan. Sanksi yang menanti tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kejanggalan Data di Pasar Cipinang

Temuan awal bermula dari adanya anomali data yang terdeteksi oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Data dari Food Station Tjipinang Jaya menunjukkan adanya disparitas antara stok awal, jumlah beras yang masuk, dan jumlah beras yang keluar dari Pasar Cipinang.

  • Stok Awal: Tercatat sebanyak 55.853 ton.
  • Beras Masuk: Hanya 2.108 ton.
  • Beras Keluar: Mencapai 11.410 ton.

Kejanggalan terletak pada volume beras yang keluar. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata beras yang keluar dari gudang Cipinang berkisar antara 1.400 hingga 3.500 ton. Lonjakan signifikan hingga 11.410 ton menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak wajar.

Indikasi Permainan Harga

Menurut Helfi, logika sederhana dalam mekanisme pasar adalah ketika harga beras di tingkat penggilingan mengalami penurunan, seharusnya harga di tingkat konsumen juga ikut turun. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, harga beras di pasaran tetap tinggi. Hal ini mengindikasikan adanya potensi permainan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Satgas Pangan akan terus menggali informasi dan mencocokkan data di lapangan dengan data yang dilaporkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka dipastikan ada tindakan manipulasi data yang melanggar hukum.

Potensi Jeratan Pidana Lain

Selain manipulasi data, Helfi juga membuka kemungkinan adanya jeratan pidana lain, seperti penggelapan atau bahkan tindak pidana korupsi. Namun, untuk membuktikan hal ini, diperlukan penyelidikan lebih mendalam.

Satgas Pangan akan melakukan crosscheck data secara komprehensif, termasuk melakukan pengecekan fisik terhadap keberadaan beras. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada indikasi penggelapan, di mana barang yang dilaporkan keluar tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya.

"Kita akan nanti mengkombinasikan data dasarnya, kita cek fisiknya, benar ga, ada? Barang itu keluar, tapi barangnya tidak ada. Atau mungkin barang hanya seribu, yang keluar dua ribu? Apa yang dimain-mainkan ini? Atau barang dua ribu, dilaporkan seribu berarti ada yang tidak benar ini. Nantikan kita lihat ternyata memang barang itu. Ini nanti kita lihat apakah ini terjadi penggelapan apakah ini terjadi tipikor, dan macam-macam," pungkas Helfi.