Eks Analis Bank Jambi Diduga Gelapkan Miliaran Dana Nasabah untuk Judi Online

Kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 7,1 miliar yang melibatkan seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci, menggemparkan dunia perbankan. Regina (26), nama pelaku, kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya yang merugikan puluhan nasabah.

Modus operandi yang digunakan Regina terbilang sederhana, namun efektif mengecoh sistem pengawasan bank. Bermula dari kepercayaan seorang nasabah yang memberikan kuasa penarikan dana kepadanya, Regina kemudian mengembangkan aksinya dengan memalsukan tanda tangan nasabah lain pada slip penarikan.

Kronologi Kejadian

  • Awal Mula Kepercayaan: Regina awalnya mendapatkan kepercayaan dari seorang nasabah untuk melakukan penarikan dana atas nama nasabah tersebut.
  • Pengembangan Modus: Setelah berhasil, Regina mulai mengaku kepada teller bahwa ia mewakili nasabah lain untuk menarik dana, bahkan memalsukan tanda tangan mereka pada slip penarikan.
  • Aksi Berulang: Modus ini dilakukan berulang kali selama setahun, dari September 2023 hingga September 2024, menguras dana dari 27 rekening nasabah.
  • Kerugian Bervariasi: Dana yang digelapkan bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar per rekening.
  • Dana Judi Online: Sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online, dengan deposit mencapai Rp 70 juta dalam sekali main.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap berawal dari keluhan seorang guru PPPK bernama Mita Ayu, yang merasa aneh karena gajinya dipotong untuk angsuran pinjaman yang tak pernah cair. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan cabang BPD Jambi Kerinci dan Head Kredit, yang menemukan kejanggalan pada sistem transaksi.

Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa dana pinjaman guru-guru P3K sudah cair dan masuk ke rekening masing-masing, namun tidak pernah sampai ke tangan mereka. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa slip penarikan dana dari 24 nasabah kredit, satu nasabah tabungan reguler, dan satu rekening yayasan ditarik oleh Regina. Ia memalsukan tanda tangan nasabah di slip penarikan dan menyerahkannya ke teller dan head teller yang bertugas.

Konsekuensi Hukum

Akibat perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 miliar. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia perbankan untuk memperketat sistem pengawasan dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.