Forum Purnawirawan TNI Layangkan Surat Pemakzulan Gibran ke MPR dan DPR

Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Sebuah surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 2 Juni 2025. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi pengiriman surat tersebut, yang telah disetujui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

"Surat itu sudah disetujui oleh Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI," ujar Bimo Satrio kepada wartawan pada Selasa (3/6/2025).

Bimo menjelaskan bahwa dari delapan poin sikap yang dimiliki forum, fokus utama yang diajukan kepada DPR RI adalah pemakzulan Gibran.

"Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu," jelasnya.

Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Poin ke-8):

"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman."

Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut, namun akan melakukan pengecekan terhadap stempel yang tertera pada dokumen yang dibagikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

"Kalau yang melalui persuratan Setjen (Sekretariat Jenderal) kami belum pernah terima surat semacam itu. Saya cek ya," kata Indra saat dikonfirmasi.

Reaksi Ketua MPR RI

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, sebelumnya telah memberikan tanggapan terkait usulan pemakzulan Gibran. Muzani menegaskan bahwa proses pemilihan presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024 telah berjalan sesuai dengan prosedur konstitusional. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam satu putaran.

Keputusan KPU tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lainnya. MK memutuskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

"Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga," ujar Muzani kepada awak media di Sirkuit Mandalika, pada Sabtu (10/5/2025). Pernyataan ini menekankan legitimasi pemerintahan yang saat ini berkuasa berdasarkan hasil pemilu dan putusan MK.