Oknum TNI AL Didakwa Seumur Hidup atas Pembunuhan Bos Rental; Dua Lainnya Dituntut Penjara
Oknum TNI AL Didakwa Seumur Hidup atas Pembunuhan Bos Rental; Dua Lainnya Dituntut Penjara
Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (10/3/2025) menggelar sidang tuntutan terhadap tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, sementara Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara. Ketiga terdakwa terbukti terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Ilyas dan melukai Ramli, salah satu rekannya.
Jaksa penuntut umum (oditur militer) menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Oditur militer menekankan bahwa tindakan terdakwa Bambang dan Akbar telah mengakibatkan hilangnya nyawa Ilyas Abdurrahman secara keji dan tidak berperikemanusiaan. Tuntutan seumur hidup mencerminkan beratnya pelanggaran hukum yang dilakukan dan dampak tragisnya bagi keluarga korban.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara atas pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain pidana pokok, Rafsin juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp 147.133.500 dan kepada Ramli sebesar Rp 73.177.100, dengan subsider 3 bulan penjara jika restitusi tidak dibayar. Tuntutan restitusi ini bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kerugian material yang diderita oleh korban dan keluarga korban.
Sidang tuntutan ini juga menyingkap peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Oditur militer menjelaskan bahwa Bambang melakukan penembakan sebanyak lima kali, sementara Akbar berperan sebagai perantara dalam transaksi penjualan mobil, dan Rafsin sebagai pembeli. Motif di balik kejahatan ini adalah upaya para terdakwa untuk menguasai mobil Brio milik korban.
Selain pidana penjara dan restitusi, oditur militer juga menuntut pemecatan ketiga terdakwa dari TNI AL. Tindakan tersebut dianggap sebagai hukuman yang setimpal atas pelanggaran kode etik dan disiplin keprajuritan yang telah mereka lakukan. Perbuatan para terdakwa dianggap telah mencoreng nama baik TNI AL dan melanggar sumpah prajurit, khususnya butir ke-2 Saptamarga (tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan) dan butir ke-6 dan ke-7 Delapan Wajib TNI (tidak sekali-kali merugikan rakyat dan tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat).
Hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan ini antara lain, perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan keluarga korban kehilangan ayah tercinta dan dampak psikologis yang mendalam, serta tindakan terdakwa yang bertentangan dengan hukum, peraturan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi para terdakwa. Sidang selanjutnya akan berfokus pada pembacaan pleidoi (pembelaan) dari para terdakwa.
Peran masing-masing terdakwa:
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Penembak (lima kali tembakan).
- Sertu Akbar Adli: Perantara pembeli mobil.
- Sertu Rafsin Hermawan: Pembeli mobil.