Kasus Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur: Vadel Badjideh Segera Menghadapi Persidangan
Kasus dugaan aborsi dan persetubuhan yang melibatkan Vadel Badjideh terhadap anak di bawah umur, LM (16), memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Vadel beserta barang bukti terkait telah diserahkan, menandakan bahwa proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengumumkan bahwa berkas perkara telah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk diajukan ke pengadilan. "Setelah meneliti berkas yang diajukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, kami menyatakan berkas lengkap atau P21," ujarnya. Penetapan ini membuka jalan bagi penuntutan Vadel atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada awal tahun ini.
Menindaklanjuti pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas untuk menyusun dakwaan dan membuktikan kesalahan Vadel di hadapan hakim. Haryoko menambahkan, "Kami telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum yang akan memimpin jalannya persidangan kasus ini." Langkah ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus yang cukup menyita perhatian publik ini.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025, dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi yang diduga dilakukan oleh Vadel terhadap LM. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:
* **Status Berkas Perkara:** Berkas perkara Vadel Badjideh telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
* **Pelimpahan Tahap Kedua:** Vadel beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
* **Penunjukan JPU:** Kejaksaan telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum untuk menangani persidangan.
* **Laporan Nikita Mirzani:** Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur.
* **Penetapan Tersangka dan Penahanan:** Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.