Polemik Penyitaan Gawai Tom Lembong di Rutan: Kejagung Tegaskan Aturan dan Investigasi Dugaan Pelanggaran

Polemik muncul terkait penyitaan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom) Lembong, di ruang tahanan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas keluhan Tom Lembong yang harus menulis pleidoi dengan tangan setelah penyitaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa banyak terdakwa lain juga menulis pleidoi secara manual. Larangan penggunaan alat elektronik di ruang tahanan, menurutnya, adalah aturan yang ditegakkan tanpa diskriminasi.

"Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa," ujar Harli kepada wartawan. Ia menambahkan, "Memang dilarang alat elektronik dan alat komunikasi dibawa ke ruang tahanan, ke kamar tahanan. Kita taat regulasi, regulasi itu yang kita tegakkan, jadi bukan menjadi, jangan juga menjadi diskriminasi."

Kejagung juga tengah melakukan investigasi terkait bagaimana iPad dan MacBook tersebut bisa berada di kamar tahanan Tom Lembong. "Kita sekarang investigasi siapa yang memasukkan alat-alat komunikasi dan alat elektronik itu sampai bisa di kamar yang bersangkutan," kata Harli.

Sebelumnya, Tom Lembong menyampaikan keberatannya atas penyitaan tersebut. Ia berdalih menggunakan perangkat elektronik itu untuk menyusun nota pembelaan dan membaca berkas perkara yang sangat tebal. Menurutnya, penggunaan iPad dan MacBook akan lebih efisien.

"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga menambahkan, "Daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk, lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet, kemudian kita baca di tablet, lebih efisiensi."

Tom Lembong juga mempertanyakan wewenang jaksa penuntut umum (JPU) dalam melakukan penyitaan. Ia berpendapat bahwa wewenang tersebut seharusnya berada di tangan penyidik, sementara tahap penyidikan telah selesai.

"Kita keberatan karena wewenangnya nggak jelas, dasar hukumnya nggak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai," jelasnya.

Meski demikian, Tom Lembong menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim dan otoritas terkait. "Ini tanggung jawab saya, tanggung jawab saya. Dan tentunya saya akan bertanggung jawab dan saya akan menaati ketentuan, keputusan daripada otoritas yang berwenang," ujarnya.

Terungkapnya keberadaan barang elektronik di ruang tahanan Tom Lembong terjadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan izin penyitaan kepada majelis hakim atas iPad Pro dan MacBook milik Tom Lembong yang ditemukan saat inspeksi mendadak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa berdalih bahwa penyitaan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan. Hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Berikut poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Kejagung membenarkan adanya penyitaan iPad dan MacBook milik Tom Lembong di rutan.
  • Alasan penyitaan adalah larangan penggunaan alat elektronik di ruang tahanan.
  • Kejagung sedang menyelidiki bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk ke rutan.
  • Tom Lembong keberatan dengan penyitaan tersebut karena merasa membutuhkannya untuk menyusun pleidoi dan membaca berkas perkara.
  • Jaksa mengajukan permohonan izin penyitaan kepada hakim dengan alasan masih berkaitan dengan penyidikan.