Aksi Pengecut Pengendara Motor: Tinggalkan Pacar Terjatuh Demi Lolos dari Razia Knalpot Bising di Bandung
Aksi Pengecut Pengendara Motor di Bandung Viral
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan tindakan tidak bertanggung jawab seorang pengendara sepeda motor di Bandung. Dalam video tersebut, pengendara tersebut tampak meninggalkan seorang wanita yang diduga pacarnya tergeletak di jalan setelah terjatuh dari motornya.
Insiden ini terjadi saat Polresta Bandung menggelar razia knalpot bising di Jalan Raya Katapang-Soreang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Pengendara motor tersebut diduga panik dan berusaha menghindari razia, sehingga nekat meninggalkan penumpangnya yang terjatuh.
Kombes Pol Aldi Subartono, Kapolresta Bandung, membenarkan kejadian tersebut. "Iya, tadi ada pengendara yang sempat kabur. Kemudian ada yang jatuh, seorang perempuan dan ditinggal pengendaranya. Katanya itu pacarnya. Saat ini perempuan itu sedang kami obati," ujarnya.
Tanggapan Ahli Keselamatan Jalan
Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), menyayangkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa kecelakaan seringkali disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang taat peraturan cenderung lebih aman di jalan.
"Contoh di atas menjadi bukti, Ketika seseorang melakukan pelanggaran (knalpot brong, tidak menggunakan helm, dan sebagainya) maka secara langsung ada dua hal yang akan terancam yaitu fisik dan psikis pengendara. Dan akan ada banyak pihak yang berpotensi celaka (dirinya, pembonceng, aparat dan orang-orang lain)," kata Victor.
Victor, yang juga merupakan pengajar di Institut Teknologi PLN (ITPLN), menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat meningkatkan risiko kecelakaan baik secara fisik maupun psikis. Secara fisik, benturan saat kecelakaan dapat menyebabkan luka-luka. Sementara secara psikis, pengendara yang melanggar cenderung panik dan kehilangan konsentrasi.
"Coba kalau Dia tidak menggunakan knalpot brong dan pembonceng menggunakan helm, pasti tidak akan ada pelanggaran, tidak akan ada ketakutan, tidak ada yang melawan petugas, termasuk tidak akan ada yang celaka dan terluka. Ditambah lagi dengan aksi nekatnya akan menambah panjang masalah dan hukuman (denda/kurungan)," imbuhnya.
Pelanggaran Hukum dan Konsekuensinya
Victor menegaskan bahwa tindakan pengendara yang berusaha kabur dari razia merupakan pelanggaran hukum yang serius. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda sebesar Rp 4,5 juta.
Selain itu, pengendara tersebut juga melanggar Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dapat dikenai sanksi berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000.
Himbauan untuk Pengendara
Victor mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tidak pernah mencoba menerobos atau mengabaikan perintah petugas saat bertugas. Tindakan tersebut sangat berbahaya dan tidak bertanggung jawab. Alih-alih menghindari masalah, justru akan menimbulkan masalah yang lebih besar.
"Sekali lagi, aksi itu tidak hanya akan membahayakan diri dan pembonceng, tetapi membahayakan pengendara lain serta dapat mencederai aparat yang bertugas. Buat aparat tidak sudah kok kalau harus melacak kendaraan-kendaraan tersebut, yakinlah kalau Kalian lolos dari razia pun, pasti Kalian akan mudah ditangkap," jelasnya.
Victor mengajak para pengendara untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan tidak menjadi pengecut yang mempermalukan diri sendiri.