Penantian Panjang Berakhir: Ratusan Kepala Desa di Seluma Tuntut Hak Gaji yang Tertunda

Ratusan kepala desa (kades) dan perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Seluma, Bengkulu, menggelar aksi damai di depan kantor bupati pada Selasa (3/5/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas keterlambatan pembayaran gaji yang telah berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni. Massa aksi memulai aksinya pada pukul 09.40 WIB, memadati halaman kantor bupati dengan harapan suara mereka didengar dan solusi segera ditemukan.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Seluma, Alta Haryanto, menjelaskan bahwa audiensi telah dilakukan dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan bupati. Pihak pemerintah daerah berdalih keterlambatan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat menjadi penyebab utama masalah ini. Menurut Alta Haryanto, meskipun dana tersebut telah diterima oleh kas daerah sekitar seminggu yang lalu, proses pencairan masih berlangsung. Ia juga menekankan bahwa jika pembayaran tidak segera dilakukan, pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut mengingat kesabaran para perangkat desa dan kades telah mencapai batasnya. Keterlambatan gaji ini berdampak luas, mengganggu operasional desa, pembayaran honor petugas masjid, kegiatan PKK, serta pelayanan publik lainnya.

Bupati Seluma, Teddy Rahman, menemui langsung para pengunjuk rasa dan menjelaskan duduk perkara keterlambatan gaji. Ia membenarkan bahwa transfer dana dari pemerintah pusat baru diterima seminggu lalu. Dari 182 desa yang mengajukan Dana Desa (DD), 26 desa telah menerima pencairan di muka, dan 70 desa lainnya sedang dalam proses transfer pada hari yang sama. Bupati menekankan bahwa proses pencairan tidak dapat dilakukan secara serentak karena kondisi keuangan daerah yang kurang stabil. Ia berjanji untuk menata kembali keuangan daerah dan memastikan bahwa dana yang tersedia di kas daerah akan segera disalurkan sesuai dengan pos anggaran masing-masing. Bupati juga mengingatkan para kades dan perangkat desa untuk menjalankan proses administrasi dari tingkat bawah, seperti musyawarah desa (musdes), sebagai bagian dari mekanisme yang harus dilalui.