Aksi Live Tidak Senonoh di TikTok Berujung Penangkapan Pasangan Sejenis di Bengkalis

Aparat kepolisian di Bengkalis, Riau, baru-baru ini mengamankan dua pemuda yang merupakan pasangan sesama jenis atas dugaan tindak pidana pornografi. Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dan menyiarkannya secara langsung (live) melalui platform media sosial TikTok.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bukit Ratu Bengkalis (Hipemabuba-B) yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan oleh pasangan tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Bengkalis dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi live tidak senonoh tersebut dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Desa Sei Selari, Kecamatan Bukit Rabu, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial DHM (22), yang merupakan warga Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. DHM kemudian diamankan di kediamannya di Siak Kecil. Berdasarkan keterangan DHM, ia mengakui perbuatannya dan menyebut pasangannya berinisial MRF alias Wawa (22). Wawa kemudian diamankan di sebuah rumah indekos yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel dan akun TikTok milik Wawa yang digunakan untuk melakukan siaran langsung. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf a dan/ atau pasal 32 Jo pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Berikut adalah daftar barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian:

  • Lima unit ponsel
  • Akun TikTok milik pelaku Wawa

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi di media sosial. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan kedua pelaku dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.