Mahasiswa UGM Terjerat Kasus Lakalantas Maut, Status Kemahasiswaan Dibekukan

UGM Bekukan Status Mahasiswa Terkait Kasus Kecelakaan Maut

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswanya, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, status kemahasiswaan Christiano di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM dibekukan.

Rektor UGM, Ova Emilia, melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Humas UGM pada hari Selasa, 3 Juni 2025, menjelaskan bahwa pembekuan status mahasiswa ini berlaku selama proses hukum berjalan. "Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," tegasnya. Selama masa pembekuan tersebut, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa UGM akan dinonaktifkan. Pihak universitas akan menunggu hasil dari proses hukum sebelum menjatuhkan sanksi akademik lebih lanjut.

Menurut Ova Emilia, FEB UGM sebenarnya telah menonaktifkan status kemahasiswaan Christiano, bahkan sebelum penetapan status tersangka oleh kepolisian. Hal ini menunjukkan respons cepat dan proaktif dari pihak fakultas dalam menyikapi kasus ini. "Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Kecelakaan tragis ini terjadi pada tanggal 24 Mei 2025. Christiano, yang mengendarai mobil BMW, terlibat dalam tabrakan dengan Argo Ericko, seorang pengendara sepeda motor. Akibat kecelakaan tersebut, Argo Ericko meninggal dunia di lokasi kejadian. Pihak kepolisian kemudian menetapkan Christiano sebagai tersangka pada tanggal 27 Mei 2025.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi UGM. Pembekuan status mahasiswa merupakan langkah awal dalam menegakkan disiplin dan etika, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. UGM berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.