Konvoi Ormas di Lamongan Dibubarkan Polisi: Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sorotan
Konvoi Ormas di Lamongan Dibubarkan Polisi Akibat Pelanggaran Lalu Lintas
Sebuah konvoi yang dilakukan oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) di Lamongan, Jawa Timur, berakhir dengan tindakan pembubaran oleh pihak kepolisian. Insiden ini terjadi setelah konvoi tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan lalu lintas dan meresahkan masyarakat setempat.
Menurut laporan, konvoi yang melibatkan sekitar seratus sepeda motor itu melintas di wilayah Lamongan. Aksi mereka menarik perhatian dan menimbulkan keluhan dari warga karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan mengenai konvoi tersebut. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sejumlah peserta konvoi beserta kendaraan mereka.
Kabagops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan karena banyak peserta konvoi yang melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot tidak standar (brong), tidak mengenakan helm, dan kondisi kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Para pelanggar dikenakan tindakan tilang dan diberikan pembinaan. Kompol Budi menambahkan bahwa setelah proses penindakan dan pembinaan selesai, para pelanggar akan dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
Fenomena konvoi kendaraan, terutama yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu, seringkali menimbulkan berbagai permasalahan. Selain potensi pelanggaran lalu lintas, konvoi juga dapat memicu konflik dengan kelompok lain atau pengguna jalan lain. Founder dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa konvoi yang bersifat eksklusif dapat menciptakan ketegangan di ruang publik. Ketika eksklusivitas ini berbenturan dengan kepentingan kelompok lain, potensi terjadinya konflik akan meningkat. Jusri juga menyoroti bahwa perilaku impulsif dan agresif dapat muncul dalam situasi konvoi, yang mencerminkan ketidakdewasaan kolektif dalam kelompok tersebut.
Kegiatan konvoi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu. Dalam peraturan tersebut, setiap penyelenggaraan konvoi wajib dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Penyelenggara harus mengajukan izin kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat, terutama jika konvoi melibatkan jumlah kendaraan yang besar dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Jusri Pulubuhu menekankan pentingnya pengawalan dari pihak kepolisian dalam kegiatan konvoi. Pengawalan yang benar dilakukan oleh polisi untuk memastikan kelancaran dan keamanan konvoi serta pengguna jalan lain. Secara teknis, konvoi tidak diperkenankan untuk menguasai seluruh lajur jalan. Peserta konvoi wajib memperhatikan pengguna jalan lain dan menjaga jarak aman antar kendaraan. Selain itu, konvoi juga tidak boleh melanggar rambu lalu lintas atau melawan arus, kecuali ada pengawalan resmi yang mengatur lalu lintas untuk sementara.
Penggunaan lampu isyarat seperti strobo dan sirene juga diatur secara ketat. Hanya kendaraan tertentu yang memiliki hak prioritas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI/Polri, serta kendaraan pengawal resmi, yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat tersebut. Jusri Pulubuhu mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan konvoi agar meminta pengawalan dari pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kemacetan, ketidaknyamanan, dan gangguan keselamatan bagi pengguna jalan lain.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134 mengatur tentang kendaraan yang memperoleh hak utama, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah;
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.