Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Eks Staf Khusus Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fokus utama saat ini adalah mendalami potensi hubungan antara Ibrahim Arief, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, dengan pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik akan menelusuri secara mendalam segala kemungkinan keterkaitan Ibrahim Arief dengan individu atau kelompok tertentu yang mungkin terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Hal ini disampaikan Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (3/6/2025).

Berdasarkan informasi profil LinkedIn, Ibrahim Arief memiliki latar belakang sebagai profesional di bidang teknologi, pernah menjabat sebagai Vice President (VP) di beberapa perusahaan rintisan (startup), termasuk VP of Engineering di Bukalapak (2016-2019) dan Chief of Technology Officer di GovTech Edu milik Telkom Indonesia (2020-2024).

Menurut Harli, Ibrahim Arief dimintai keterangan karena posisinya sebagai staf khusus dan tenaga teknis di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Penyidik berusaha menggali informasi mengenai tugas dan tanggung jawab Ibrahim Arief selama menjabat, serta kemungkinan adanya hubungan atau interaksi dengan pihak lain yang relevan dengan kasus ini.

"Penyidik akan mendalami apa saja tugas stafsus ini, bagaimana relevansinya dengan kasus ini, apa saja yang telah dilakukan, dari mana perintahnya berasal, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Semua aspek ini akan diteliti secara seksama," tegas Harli.

Ibrahim Arief sendiri belum menjalani pemeriksaan secara langsung oleh penyidik. Namun, rumah kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, telah digeledah pada tanggal 23 Mei 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler dan laptop, yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini secara resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025. "Jajaran Jampidsus melalui penyidik, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025, telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," jelas Harli.

Penyidikan masih berlangsung intensif untuk mengungkap secara tuntas seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses penghitungan. Perlu diketahui bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 9,9 triliun.

Daftar Poin Investigasi Utama:

  • Kedekatan Ibrahim Arief dengan Nadiem Makarim
  • Peran Ibrahim Arief sebagai Stafsus
  • Tugas dan tanggung jawab Ibrahim Arief selama menjabat
  • Hubungan atau interaksi Ibrahim Arief dengan pihak lain yang relevan
  • Barang bukti yang disita dari kediaman Ibrahim Arief