Kementerian PUPR Gencarkan Upaya Pemberantasan Korupsi Pasca Arahan Presiden
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal dari praktik korupsi dan perilaku menyimpang lainnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan tegas yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Menteri PUPR, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa arahan Presiden tersebut disampaikan secara berulang dalam sebuah acara kenegaraan. Menurutnya, penekanan yang berulang tersebut menjadi sinyal kuat bagi seluruh jajaran Kementerian PUPR untuk segera berbenah dan memberantas segala bentuk praktik korupsi. "Presiden secara eksplisit menyampaikan bahwa pejabat yang tidak memiliki komitmen untuk bersih-bersih akan ditindak tegas," ujarnya.
Fokus utama dari pembenahan ini adalah untuk menutup celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum koruptor. Kementerian PUPR menargetkan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran dan proyek-proyek infrastruktur. Salah satu indikator yang ingin dicapai adalah penurunan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) menjadi di bawah 6. Hal ini diharapkan dapat dicapai dengan menghilangkan praktik-praktik yang tidak efisien, seperti praktik titipan dan pemborosan anggaran.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyelidiki dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Surat tersebut mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang dari seorang Kepala Biro kepada beberapa Kepala Balai Besar dengan dalih sumbangan untuk acara pernikahan keluarga pejabat Kementerian PUPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi tersebut dan sedang melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk menindaklanjuti informasi tersebut. KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri, khususnya yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi fokus dalam upaya pemberantasan korupsi di Kementerian PUPR:
- Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan setiap proses pengadaan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Penguatan Sistem Pengawasan Internal: Memperkuat peran Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan dan audit internal secara berkala.
- Pemberian Sanksi Tegas: Memberikan sanksi tegas kepada setiap pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.
- Peningkatan Kesadaran Anti-Korupsi: Meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh jajaran Kementerian PUPR mengenai bahaya korupsi dan pentingnya integritas.
- Kerja Sama dengan KPK: Meningkatkan kerja sama dengan KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian PUPR berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas, serta mampu mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.