Kasus Pencabulan: Agus Suartama Ajukan Banding, JPU Ikut Menyusul

MATARAM - I Wayan Agus Suartama, seorang terdakwa dalam kasus pencabulan, telah mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Pengajuan banding ini diajukan pada tanggal 2 Juni 2025, dan tercatat dengan nomor perkara 23/Pid.Sus/2025 PN Mataram.

Kurniadi, kuasa hukum Agus, mengkonfirmasi pengajuan banding tersebut pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Menurut Kurniadi, langkah banding ini diambil sebagai upaya untuk menentang putusan hakim yang dinilai memberatkan. Selain hukuman penjara, Agus juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. Ketua Tim JPU, Ricky Febriandi, menjelaskan bahwa pengajuan banding ini merupakan prosedur standar yang harus ditempuh setelah terdakwa menyatakan banding.

"Ini adalah ketentuan internal, apabila terdakwa menyatakan banding, pertama kami pun wajib banding, yang kedua kami membuat kontra memori banding terhadap banding yang diajukan oleh terdakwa," jelas Ricky.

Ricky menambahkan bahwa langkah banding dari JPU bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan putusan banding yang lebih ringan. Dengan mengajukan banding, JPU mempertahankan hak untuk mengajukan kasasi jika putusan banding dianggap tidak sesuai.

"Menjaga apabila nanti putusan bandingnya lebih rendah, kami punya hak untuk mengajukan kasasi, sebagai langkah antisipasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mahendrasmara telah menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang. Vonis yang dijatuhkan pada tanggal 27 Mei 2025 tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman 12 tahun penjara berdasarkan dakwaan primer Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa faktor yang memberatkan Agus adalah jumlah korban yang lebih dari satu orang dan statusnya sebagai penyandang disabilitas yang seharusnya menjadi contoh yang baik. Tindakan Agus dinilai telah menyebabkan trauma mendalam bagi para korban dan meresahkan masyarakat. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah usia Agus yang masih muda, harapan untuk memperbaiki diri, dan sikap sopan selama persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Proses hukum selanjutnya akan terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.