Ketua DPRD Purbalingga Bantah Keterlibatan dalam Penyalahgunaan Narkoba dan Penggunaan Dana APBD

Isu penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan, berbuntut panjang. Bambang Irawan dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam pemesanan narkoba menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya artikel yang menarasikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Saya sangat terkejut membaca berita itu," ujar Bambang Irawan. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul kasus tersebut, apalagi jika dikaitkan dengan penggunaan APBD untuk membeli narkoba. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak masuk akal dan sangat memberatkannya.

Bambang Irawan menjelaskan bahwa pengelolaan APBD memiliki prosedur yang ketat dan tidak memungkinkan adanya penyelewengan untuk kegiatan ilegal. "APBD itu jelas prosedurnya, ada SPJ-nya, ada aturannya. Tidak bisa sembarangan," tegasnya.

Sebagai bentuk pembuktian dirinya bebas dari narkoba, Bambang Irawan telah melakukan tes urin secara mandiri di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta dan RS Panti Rapih Yogyakarta. Hasil dari kedua tes tersebut menunjukkan hasil negatif narkoba. "Saya punya bukti otentik, hasil tes dari dua rumah sakit besar. Ini sebagai bentuk tanggung jawab saya," ujarnya. Bambang Irawan juga menyatakan kesiapannya jika dipanggil sebagai saksi atau dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Bambang Irawan, Djoko Susanto, menyatakan akan mengambil langkah hukum atas pemberitaan dan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya. Djoko Susanto akan melakukan klarifikasi kebenaran berita tersebut dan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu. Kasus ini disebut sebagai bentuk pembunuhan karakter yang menyerang martabat dan kehormatan Bambang Irawan, baik sebagai pribadi, kepala keluarga, maupun pejabat publik. "Kita akan menempuh jalur hukum tanpa kompromi. Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tapi juga menyangkut citra lembaga," tegas Djoko Susanto.

Menurut informasi yang beredar, keterlibatan Bambang Irawan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial EK atas kasus kepemilikan narkotika. Dalam artikel yang beredar, EK disebut mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya adalah pesanan dari seorang pimpinan di DPRD Purbalingga. Sekretaris DPRD (Sekwan) juga dikabarkan telah dimintai keterangan terkait kasus ini dan mengungkapkan bahwa dana yang digunakan untuk transaksi narkoba berasal dari anggaran instansinya.

Kapolres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Akbar, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial EK. Namun, ia masih enggan memberikan keterangan lebih detail terkait latar belakang pelaku dan barang bukti yang disita. Kapolres Purbalingga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan selesai.