Menkes Budi Gunadi Sadikin Serukan Penolakan Gugatan PB IDI Terhadap UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan ini disampaikan dalam sidang yang membahas gugatan dengan nomor perkara 182/PUU/XXII/2024, di mana Menkes Budi membantah setiap poin yang diajukan oleh PB IDI.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa PB IDI dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan terhadap UU Kesehatan tersebut. Ia meminta MK untuk menerima keterangan dari Presiden secara menyeluruh dan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh PB IDI tidak dapat diterima atau ditolak sepenuhnya. Lebih lanjut, Budi juga meminta hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa seluruh pasal yang dipermasalahkan oleh IDI tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU Nomor 17 Tahun 2023, menurut Budi, bertujuan untuk mereformasi dan menata ulang hubungan kelembagaan antara masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan negara agar lebih proporsional. Undang-undang ini dianggap sebagai penyempurnaan sistem hukum kesehatan Indonesia yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan fragmentasi kelembagaan dan disparitas antar profesi. Dengan pendekatan integratif, UU 17/2023 diharapkan dapat menata ulang relasi kelembagaan secara lebih seimbang, dengan fokus utama pada kepentingan masyarakat.

Budi menegaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tidak menghapus atau melemahkan peran organisasi profesi, melainkan menempatkannya pada posisi yang sesuai dengan tujuan pembentukannya. Organisasi profesi diharapkan dapat menyejahterakan anggotanya, memberikan masukan kepada pemerintah di bidang pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pengawasan etik dan disiplin profesi, namun tidak bertindak sebagai regulator.

Bantahan Terhadap Dalil Gugatan PB IDI

Selain menyampaikan argumentasinya, Menkes Budi juga membantah satu per satu dalil permohonan yang diajukan oleh PB IDI. Salah satu poin yang dibantah adalah mengenai aturan sanksi pidana bagi pihak yang mempekerjakan tenaga kesehatan tanpa surat izin praktik (SIP). Menurut Budi, sanksi pidana tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

PB IDI sebelumnya meminta MK untuk menyatakan Pasal 422 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi yang mempekerjakan tenaga medis atau kesehatan tanpa SIP, sebagai inkonstitusional bersyarat. Mereka mengusulkan agar sanksi pidana diubah menjadi sanksi administratif atau denda administratif.

Namun, Budi meminta MK untuk menolak petitum tersebut. Ia berpendapat bahwa pasien memerlukan jaminan kesehatan, dan mempekerjakan tenaga kesehatan tanpa SIP merupakan bentuk kelalaian yang dapat mengancam keselamatan pasien. Oleh karena itu, pemberlakuan sanksi pidana dianggap sudah tepat untuk mencegah tindakan lalai tersebut.

Budi menambahkan bahwa sanksi pidana dalam Pasal 422 UU 17/2023 bukanlah bentuk kriminalisasi administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam membentuk sistem hukum yang mengatur dan mengawasi praktik keprofesian yang menyangkut keselamatan nyawa manusia. Ia menegaskan bahwa tanpa mekanisme sanksi yang tegas, sistem perizinan akan kehilangan daya ikatnya, dan masyarakat akan kehilangan perlindungan terhadap praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak kompeten.

Pasal yang Digugat PB IDI

PB IDI diketahui mengajukan permohonan ke MK untuk menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023. Berikut adalah daftar pasal yang dimohonkan untuk diuji:

  • Pasal 311 ayat 1
  • Pasal 268 ayat 1
  • Pasal 268 ayat 2
  • Pasal 1 angka 25
  • Pasal 269
  • Pasal 270 huruf b
  • Pasal 272 ayat 1
  • Pasal 272 ayat 3
  • Pasal 304 ayat 2
  • Pasal 306 ayat 1
  • Pasal 307
  • Pasal 310
  • Pasal 220
  • Pasal 258
  • Pasal 260
  • Pasal 261
  • Pasal 264 ayat 1
  • Pasal 264 ayat 5
  • Pasal 272 ayat 1
  • Pasal 287 ayat 4
  • Pasal 291 ayat 2
  • Pasal 421 ayat 1
  • Pasal 422
  • Pasal 454 huruf c