DPR Desak Penyelesaian Tunggakan Hak Pekerja Sritex, Panggil Manajemen dan Pihak Terkait
DPR Desak Penyelesaian Tunggakan Hak Pekerja Sritex, Panggil Manajemen dan Pihak Terkait
Komisi IX DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 11 Maret 2025 mendatang untuk membahas permasalahan tunggakan hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). RDP tersebut akan menghadirkan manajemen Sritex, kurator, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil menyusul Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja PT Sritex pada Selasa (4/3/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan perlunya penyelesaian komprehensif atas kewajiban perusahaan, kurator, dan pemerintah terhadap para pekerja yang dirumahkan.
Irma Suryani Chaniago menekankan pentingnya RDP ini untuk memastikan semua pihak bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Ia menyoroti kesulitan pekerja dalam memperoleh hak-haknya, terutama Tunjangan Hari Raya (THR), jika hanya mengandalkan proses pembayaran melalui kurator. "Jika hanya mengandalkan kurator, saya yakin nggak akan terbayar. Kenapa? Karena mereka akan ngeles lagi nih. Kurator ini kan hobinya ngeles," ujar Irma. Ia menambahkan, alasan yang kerap digunakan kurator adalah aset perusahaan yang belum terjual atau belum ada pembeli, sehingga pembayaran THR dan hak-hak lainnya tertunda bahkan tak terbayarkan.
Lebih lanjut, Irma juga menyinggung permasalahan pekerja yang berusia di atas 45 tahun. Ia meminta agar ada kebijakan khusus yang mempertimbangkan kondisi pekerja yang telah memasuki usia lanjut dan kesulitan mendapatkan pekerjaan baru. "Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan bagi perusahaan baru tersebut. Maka harus ada lagi yang seperti yang saya sampaikan tadi, diskresi untuk yang pekerja Sritex yang usianya di atas 45 tahun," jelasnya. Hal ini menunjukkan keprihatinan DPR terhadap nasib pekerja yang tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga menghadapi tantangan tambahan dalam mencari pekerjaan baru di usia senja.
RDP yang akan digelar Komisi IX DPR RI ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret dan mempercepat penyelesaian masalah. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendesak manajemen Sritex serta pihak-pihak terkait untuk memenuhi kewajiban mereka dan memberikan keadilan bagi para pekerja yang dirugikan akibat PHK. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam RDP ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai perlindungan dan program yang tersedia bagi pekerja yang terdampak PHK.
Komisi IX DPR RI berharap melalui RDP ini, seluruh pihak dapat bekerja sama untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Proses ini tidak hanya berfokus pada pembayaran tunggakan, tetapi juga mencakup upaya untuk memperhatikan aspek kemanusiaan dan memberikan solusi yang lebih komprehensif bagi para pekerja Sritex yang terdampak PHK, termasuk mereka yang berusia di atas 45 tahun.
Poin-poin penting yang akan dibahas dalam RDP:
- Pembayaran tunggakan gaji dan THR pekerja Sritex.
- Peran kurator dalam menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada pekerja.
- Peran Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak pekerja.
- Kebijakan khusus untuk pekerja Sritex yang berusia di atas 45 tahun.
- Upaya pencegahan terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang.