Sekretariat Lembaga Tinggi Negara Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran
Gelombang usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Forum Purnawirawan Prajurit TNI diketahui telah mengirimkan surat resmi kepada DPR RI, MPR RI, dan DPD RI, yang berisi tuntutan agar lembaga legislatif tersebut segera memproses pemakzulan Gibran dari jabatannya.
Namun, hingga saat ini, baik DPR, MPR, maupun DPD menyatakan belum menerima surat resmi tersebut. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang dimaksud. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah. Ia mengaku belum menerima surat tersebut dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Senada dengan kedua pejabat tersebut, Sekjen DPD RI, Komjen Polisi Muhammad Iqbal, juga menyatakan belum menerima informasi mengenai adanya surat masuk dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPD RI. Dengan demikian, belum ada konfirmasi resmi dari lembaga-lembaga tinggi negara tersebut mengenai penerimaan surat usulan pemakzulan Gibran.
Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR, tertanggal 26 Mei 2025, telah beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan TNI secara tegas mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan perihal pengiriman surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR RI pada Senin, 2 Juni 2025. Bimo juga mengklaim bahwa pihaknya telah menerima tanda terima dari DPR, MPR, dan DPD RI.
Bimo menegaskan bahwa surat tersebut berisi permintaan agar MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wakil Presiden. Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI guna membahas lebih lanjut mengenai usulan tersebut. Mereka siap memberikan penjelasan dari segi hukum terkait usulan pemakzulan tersebut.
Usulan pemakzulan Gibran sendiri bermula dari deklarasi sikap yang dibuat oleh Forum Purnawirawan TNI, yang beranggotakan ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel. Deklarasi tersebut berisi delapan poin yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi. Namun, poin yang paling mencuri perhatian adalah usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.
Sejumlah tokoh purnawirawan TNI terkemuka turut menandatangani deklarasi tersebut, termasuk Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, serta Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.