UGM Bentuk Tim Etik Usut Kasus Mahasiswa FEB Terkait Kecelakaan Maut
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Komite Etik untuk menginvestigasi keterlibatan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), dalam insiden kecelakaan yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Pembentukan tim ini merupakan respons atas proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Sleman, di mana Christiano ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Komite Etik UGM akan bertugas menelaah kasus ini dari perspektif etika dan aturan universitas. Komposisi tim terdiri dari perwakilan pimpinan Fakultas Hukum dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Mereka akan bekerja secara independen untuk menentukan sanksi akademik yang sesuai dengan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh Christiano.
"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan," kata Rektor UGM, Prof. Ova Emilia. Hal ini menegaskan bahwa UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan sanksi internal jika terbukti ada pelanggaran terhadap kode etik mahasiswa.
UGM juga memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang transparan dan objektif. Fakultas Hukum UGM telah membentuk tim pendamping hukum untuk memberikan bantuan kepada keluarga Argo Ericko Achfandi. Langkah ini menunjukkan komitmen UGM untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sebelumnya, UGM telah menonaktifkan status kemahasiswaan Christiano, bahkan sebelum penetapannya sebagai tersangka. FEB UGM juga telah mencabut izin Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan menonaktifkan hak-hak akademiknya. Penonaktifan ini akan terus berlanjut sampai ada keputusan final dari Komite Etik UGM.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Pembentukan Tim Etik: UGM membentuk tim etik untuk menentukan sanksi akademik terhadap Christiano.
- Penonaktifan Status Mahasiswa: Status kemahasiswaan Christiano telah dinonaktifkan.
- Pendampingan Hukum: FH UGM memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Argo Ericko Achfandi.
- Dukungan UGM: UGM mendukung penuh proses hukum yang transparan dan objektif.
Universitas Gadjah Mada menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Argo Ericko Achfandi dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.