Rencana Pengecilan Luas Rumah Subsidi Tuai Penolakan dari Satgas Perumahan
Kementerian yang menangani perumahan dan kawasan permukiman tengah mempertimbangkan perubahan signifikan terkait standar minimal luas tanah dan bangunan untuk rumah subsidi. Usulan ini, yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, memicu reaksi keras dari Satuan Tugas (Satgas) Perumahan.
Draf tersebut mengusulkan penurunan luas minimal tanah rumah subsidi menjadi 25 meter persegi, jauh lebih kecil dari standar sebelumnya yaitu 60 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan rumah subsidi juga direncanakan untuk dipangkas dari minimal 36 meter persegi menjadi hanya 18 meter persegi. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, yang dikenal dengan keterbatasan lahan dan harga tanah yang tinggi, tipe rumah yang ditawarkan adalah tipe 21/60.
Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, menyatakan keterkejutannya atas kabar ini. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari media, karena isu ini tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat bersama Kementerian PKP. Menanggapi hal ini, Bonny segera menghubungi Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, yang saat ini berada di London, Inggris. Hashim pun mengaku tidak mengetahui adanya rencana perubahan tersebut.
"Saya langsung klarifikasi kepada Pak Hashim, dan beliau menegaskan tidak pernah menyetujui atau mengetahui rencana ini. Kami di Satgas sepakat untuk menolak," ujar Bonny.
Bonny menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Perumahan oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perumahan terkait tiga fokus utama:
- Pengentasan kemiskinan
- Penyelesaian backlog perumahan
- Renovasi dan perbaikan kawasan permukiman
"Tidak ada sedikitpun wacana atau pemikiran dari kami untuk memperkecil luasan tanah dan bangunan rumah subsidi," tegas Bonny.
Menurut Bonny, solusi untuk mengatasi masalah perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terletak pada penyelesaian backlog, yang dapat dicapai dengan mengatasi masalah likuiditas melalui relaksasi bunga.
"Satgas tidak pernah merekomendasikan kepada Kementerian Perumahan untuk memperkecil luasan. Kami justru mendorong agar luas minimum rumah subsidi adalah 36-40 meter persegi," ungkapnya.
Bonny menekankan bahwa tujuan Prabowo adalah membangun bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui penyediaan rumah layak huni. Ia juga menambahkan bahwa standar luas rumah minimal sekitar 40 meter persegi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), WHO, dan Bank Dunia.
"Dalam dua bulan terakhir, fokus rapat-rapat kami, bahkan hingga larut malam dengan mengundang Menteri dalam dialog, adalah membahas likuiditas. Kami tidak membahas pengaturan luasan. Jika likuiditas teratasi, pilihan kembali kepada masyarakat yang membeli rumah subsidi," jelasnya.
Hashim berencana untuk mempertanyakan maksud dan tujuan dari kebijakan ini kepada pihak terkait. Bonny kembali menegaskan bahwa Satgas Perumahan tidak menyetujui kebijakan tersebut.
"Jika ditanya pendapat kami, kami tidak setuju," pungkasnya.