Kerusuhan saat Buka Puasa Picu Kaburnya 51 Napi di Lapas Kutacane

Kerusuhan saat Buka Puasa Picu Kaburnya 51 Napi di Lapas Kutacane

Kejadian tak terduga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin (10/3/2025) malam. Sebanyak 51 narapidana berhasil kabur setelah kerusuhan meletus di dalam lapas yang dipicu oleh proses pembagian makanan berbuka puasa. Kejadian ini menyoroti lemahnya sistem keamanan dan pengawasan di dalam lapas tersebut.

Menurut keterangan tertulis Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, pada Selasa (11/3/2025), kerusuhan bermula sekitar pukul 18.15 WIB. Proses pembagian makanan berbuka puasa yang dilakukan secara satu per satu dinilai lambat dan memicu ketidakpuasan di kalangan narapidana. Hal ini berujung pada desak-desakan dan keributan yang semakin memanas.

Sekitar pukul 18.25 WIB, situasi semakin tak terkendali. Para narapidana secara serentak melakukan kerusuhan, mendobrak pintu besi pembatas area aman di dalam lapas. Setelah berhasil merobohkan pintu besi tersebut, mereka langsung berhamburan menuju pintu gerbang utama, bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas lapas yang berusaha menghentikan mereka.

Keberhasilan para narapidana melarikan diri juga dibantu dengan aksi nekat mereka membobol plafon ruangan staf lapas, memanjat atap bangunan, dan kemudian mendobrak seng atap kantor lapas. Aksi ini menunjukan adanya celah keamanan yang signifikan di dalam lapas yang memungkinkan terjadinya pelarian massal.

Hingga saat ini, petugas gabungan dari Polres Aceh Tenggara dan Lapas Kelas II B Kutacane masih melakukan pengejaran intensif. Sebanyak 12 narapidana telah berhasil ditangkap kembali, sementara 39 lainnya masih dalam pengejaran. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan informasi terkait keberadaan para narapidana yang masih buron.

Kapolres Doni Sumarsono menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat pentingnya evaluasi dan peningkatan sistem keamanan di Lapas Kutacane. Proses pembagian makanan, khususnya pada momen-momen tertentu seperti bulan Ramadhan, harus direncanakan dan dilaksanakan dengan lebih efektif dan terorganisir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Pengawasan yang ketat dan respon cepat dari petugas keamanan juga menjadi kunci penting dalam mencegah aksi pelarian narapidana di masa mendatang.

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar operasional prosedur (SOP) keamanan di dalam lapas. Apakah SOP tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, dan apakah telah diterapkan secara konsisten oleh petugas lapas? Investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas lemahnya keamanan yang mengakibatkan pelarian massal narapidana ini.

  • Tindakan Kepolisian: Pengejaran intensif terhadap 39 narapidana yang masih buron sedang berlangsung.
  • Imbauan Kepada Masyarakat: Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan para narapidana yang melarikan diri.
  • Evaluasi Keamanan Lapas: Kejadian ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan meningkatkan sistem keamanan di Lapas Kutacane serta lapas lainnya di Indonesia.