DPRD Lombok Tengah Intensifkan Pembahasan Raperda Pencegahan Perkawinan Anak Pasca-Kasus Viral

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah tengah memfokuskan perhatian pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus pernikahan dini yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang baru-baru ini menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H. Mahyuki, menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan upaya konkret untuk mengatasi praktik perkawinan usia anak yang semakin mengkhawatirkan. Pernyataan ini muncul setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melaporkan kasus pernikahan anak tersebut kepada pihak berwajib. Saat ini, Komisi IV sedang menyusun Rencana Kerja (Renja) yang menjadi bagian dari proses perancangan Raperda tersebut.

"Sedang merancang ranperda pencegahan pernikahan dini. Sekarang rapat komisi menyusun Renja (Rencana Kerja)," ungkap Mahyuki kepada media.

Menanggapi pertanyaan mengenai dukungan terhadap pernikahan anak tersebut, Mahyuki memilih untuk tidak memberikan jawaban yang eksplisit. Ia menekankan bahwa posisinya adalah untuk bersikap objektif dan mengakui bahwa pernikahan anak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Kami tidak dalam posisi mendukung (pernikahan anak) siapapun, namun secara obyektif kalau ini mau dikatakan salah ya salah dan tetap bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahyuki menekankan pentingnya mediasi dan peningkatan kesadaran publik sebagai solusi yang lebih efektif daripada sekadar penegakan hukum. Ia menyarankan pendekatan yang mengedepankan perdamaian sebagai langkah awal dan pembelajaran bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.

"Namun kalau dilihat dari sisi positifnya, menurut saya lebih baik kita cari jalan damai dan anggap ini sebagai pelajaran kita semua, sebagai bahan evaluasi bersama agar tidak terulang kembali kasus serupa," jelas Mahyuki.

Kasus pernikahan pelajar ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pasangan pengantin anak tersebut terlihat ceria menari dan berjoget dalam acara tradisi Nyongkolan, sebuah tradisi pernikahan adat Suku Sasak. Warga yang menyaksikan acara tersebut tampak antusias. Pengantin anak mengenakan pakaian adat Sasak dan diiringi oleh musik kecimol. Bahkan, pengantin wanita sempat menunjukkan gestur salam metal di pelaminan, menunjukkan usia remajanya.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Kasus pernikahan dini melibatkan pelajar SMP dan SMK.
  • DPRD Lombok Tengah membahas Raperda Pencegahan Perkawinan Anak.
  • LPA melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
  • Mediasi dan peningkatan kesadaran publik dianggap lebih efektif daripada penegakan hukum.
  • Pernikahan tersebut dilakukan dengan tradisi Nyongkolan adat Sasak.