Kebijakan Jam Malam Pelajar Jawa Barat Tuai Tanggapan Muhammadiyah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik yang menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk mengoordinasikan pelaksanaannya hingga tingkat kecamatan dan desa. Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan pandangannya.
Haedar Nashir menekankan pentingnya pembahasan mendalam dengan berbagai pihak sebelum sebuah kebijakan yang menyangkut kepentingan publik diberlakukan. Ia menyebutkan bahwa idealnya, kebijakan seperti ini didiskusikan secara saksama dengan para pemangku kepentingan dan dibahas bersama DPRD setempat. Ia juga menambahkan bahwa konteks nasional juga perlu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan.
"Sejauh itu sudah dibicarakan saksama dengan berbagai pihak stakeholder dan dibahas dengan DPRD dan konteksnya secara nasional kita hormati kebijakan itu," ujar Haedar saat ditemui usai acara Ground Breaking Pembangunan Gedung TK ABA Semesta di Gamping, Kabupaten Sleman, Selasa (3/6/2025).
Haedar juga menyoroti konsekuensi yang mungkin timbul dari kebijakan jam malam ini. Menurutnya, pemerintah daerah harus mempertimbangkan implikasi dari kebijakan tersebut dan berhati-hati dalam penerapannya. Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam menangani isu-isu terkait pelajar di luar jam sekolah.
"Nah, kalau itu jam malam seperti itu, suka punya konsekuensi. Kalau yang tidak jam malam, harus diapain? Itu harus hati-hati. Semuanya harus bersifat edukasi," imbuhnya.
Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik tersebut mengatur beberapa poin penting, termasuk:
- Pemberlakuan jam malam bagi pelajar mulai Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
- Penyeragaman hari belajar.
- Perubahan waktu masuk sekolah menjadi pukul 06.00 WIB.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan bantuan kepada siswa yang terlibat dalam tindakan kenakalan remaja selama jam malam berlaku. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di Bandung, Minggu (1/6/2025).
"Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan," tegas Dedi.