Pemprov DKI Jakarta Gagas Program Pembebasan Ijazah Tertahan Bagi Siswa Kurang Mampu Tahun 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan inisiatif untuk membantu ribuan siswa yang ijazahnya tertahan di sekolah swasta akibat masalah finansial. Program pembebasan ijazah ini ditargetkan menyasar 6.652 ijazah yang saat ini belum dapat diambil oleh siswa yang memenuhi syarat.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, secara langsung mengumumkan program ini saat acara penyaluran bantuan pembebasan ijazah tahap ketiga di SMK Miftahul Falah, Jakarta Selatan. Beliau menyampaikan komitmennya untuk memantau langsung pelaksanaan program ini, dengan harapan dapat membebaskan ribuan ijazah pada tahun 2025.
Inisiatif Pembebasan Ijazah: Membuka Peluang Bagi Siswa Kurang Mampu
Program pembebasan ijazah merupakan bentuk dukungan bagi siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu. Melalui kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Baznas (Bazis) Jakarta, program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para lulusan untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
Kriteria Penerima Manfaat Program
Untuk dapat mengajukan permohonan program pembebasan ijazah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat, antara lain:
- Domisili: Calon penerima manfaat harus berstatus sebagai warga DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Lulusan Sekolah Swasta: Program ini dikhususkan bagi lulusan dari satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
- Kondisi Ekonomi: Calon penerima manfaat harus berasal dari keluarga yang kurang mampu, yang dibuktikan dengan:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan.
- Status Pekerjaan: Calon penerima manfaat tidak sedang bekerja secara formal.
- Peserta KJP Plus: Bagi peserta KJP Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus telah digunakan untuk pembayaran SPP.
- Surat Pernyataan: Calon penerima manfaat wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa seluruh data dan syarat yang diajukan adalah benar.
Prosedur Pengajuan Bantuan
Pengajuan bantuan pembebasan ijazah dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan wilayah kota/kabupaten administratif masing-masing. Calon penerima manfaat wajib membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan sesuai domisili sekolah.
- Surat keterangan dari kepala sekolah (khusus untuk peserta KJP Plus).
- Fotokopi KTP pemohon (atau KTP orang tua/wali jika pemohon berusia di bawah 17 tahun).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang tidak terdaftar di DTKS.
- Surat keterangan jumlah tunggakan dari sekolah terkait.
Realisasi Program dan Dampak Positif
Hingga saat ini, program pembebasan ijazah telah dilaksanakan dalam tiga tahap, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap I (25 April 2025): 117 peserta didik
- Tahap II (2 Mei 2025): 371 peserta didik
- Tahap III (3 Juni 2025): 827 peserta didik
Secara keseluruhan, program ini telah menjangkau 1.315 peserta didik dengan total anggaran lebih dari Rp4,3 miliar.
Gubernur Pramono Anung juga menyampaikan informasi mengenai program pendidikan lainnya yang dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) yang telah diberikan kepada 707.622 siswa, serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk 16.979 mahasiswa.
Beliau berharap agar pendidikan di Jakarta semakin berkualitas dan para penerima ijazah memiliki semangat untuk terus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program pembebasan ijazah atau bantuan pendidikan lainnya dapat mengakses kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui website https://disdik.jakarta.go.id, Instagram @officialpmbdki, Facebook PMBDKI1, maupun X (Twitter) @PMBDKI.