Solo Siap Implementasikan Sekolah Swasta Gratis Setelah Mendapatkan Panduan dari Pusat
Pemerintah Kota Solo menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan program sekolah swasta gratis, namun masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan ini setelah mendapatkan edaran yang jelas dari kementerian.
"Kita masih menunggu dari Dikdasmen edarannya seperti apa terkait kebijakan sekolah swasta gratis. Kami siap (melaksanakan)," ujar Respati di Solo, Senin (2/6/2025).
Implementasi sekolah swasta gratis ini masih menunggu keputusan Kemendikdasmen, termasuk mengenai jenjang pendidikan yang akan dicakup. Pemerintah Kota Solo juga akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas anggaran yang dibutuhkan untuk program ini.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan MK ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan beberapa individu terkait Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Berikut poin-poin penting dari putusan MK:
- Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.
- Kewajiban ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
- Putusan ini merupakan respons terhadap gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.
MK mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,' kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan adanya putusan MK ini, Pemkot Solo berupaya untuk segera merealisasikan sekolah swasta gratis demi meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warga kota. Namun, realisasi tersebut masih menunggu panduan teknis dari Kemendikdasmen agar implementasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.