KPPU Ungkap Dugaan Kolusi Tender Pipa Gas Cisem II, Sidang Segera Digelar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersiap membawa dugaan praktik kolusi dalam tender proyek strategis nasional, Pipa Gas Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap 2, ke meja persidangan. Nilai proyek yang mencapai hampir Rp 3 triliun ini, menurut KPPU, terindikasi kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 22 yang mengatur tentang larangan persekongkolan dalam proses tender.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis di sektor energi. Sektor energi, khususnya minyak dan gas, memang dikenal memiliki tingkat persaingan yang rendah dalam beberapa tahun terakhir, sebagaimana tercermin dalam Indeks Persaingan Usaha (IPU).
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola sektor energi. Ia menekankan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor ini seharusnya menjadi contoh integritas, bukan malah menjadi lahan subur bagi praktik kolusi. KPPU berjanji akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa negara.
Proyek Cisem 2 sendiri merupakan bagian penting dari PSN yang berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proyek ini memiliki peran krusial dalam mendistribusikan gas untuk mendukung aktivitas industri di wilayah Jawa Tengah. Pembiayaan proyek ini sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multi-years contract) yang berlangsung dari tahun 2024 hingga 2026.
Namun, di balik urgensi proyek tersebut, KPPU menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemain besar dan panitia tender. Kecurigaan ini muncul setelah tender diumumkan pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup pekerjaan yang sangat luas, mencakup desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang kurang lebih 245 kilometer.
Tender tersebut akhirnya dimenangkan oleh konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung. Akan tetapi, investigasi yang dilakukan KPPU berdasarkan laporan dari masyarakat mengungkap adanya persekongkolan horizontal antarperusahaan dan vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM. Investigator KPPU telah menetapkan lima pihak sebagai terlapor dalam kasus ini, yaitu:
- PT Timas Suplindo
- PT Pratiwi Putri Sulung
- PT PP (Persero)
- PT Nindya Karya
- Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7
Dengan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, KPPU meyakini bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha. Bukti-bukti awal ini akan menjadi dasar bagi KPPU untuk membawa perkara ini ke persidangan, di mana Majelis Komisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.