Tanggapan Projo Terhadap Desakan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI: Upaya Provokatif yang Sia-Sia?
Aspirasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, melalui surat yang dilayangkan kepada MPR dan DPR RI, menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya provokatif yang berpotensi menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Damanik, aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI merupakan hal yang wajar dalam alam demokrasi. Ia menyamakan kelompok purnawirawan ini dengan kelompok masyarakat lainnya seperti mahasiswa dan buruh, yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, Damanik menekankan bahwa aspirasi tersebut sarat dengan muatan politis dan bertujuan untuk mengganggu stabilitas nasional.
"Target mereka jelas politis. Mereka ingin menciptakan kegaduhan yang berkelanjutan," ujar Damanik kepada awak media. Ia menduga bahwa tujuan utama dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah untuk mempengaruhi Presiden terpilih Prabowo Subianto agar menyetujui usulan pemakzulan Gibran. Namun, Damanik meyakini bahwa upaya tersebut akan sia-sia.
"Usulan itu tidak memenuhi syarat konstitusional karena Gibran tidak melakukan pelanggaran hukum," tegas Damanik. Ia menambahkan bahwa Prabowo Subianto, sebagai seorang pemimpin yang mengutamakan persatuan, tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya yang bertujuan untuk memecah belah bangsa.
Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang dikirimkan pada Senin (2/6), memuat delapan poin sikap, dengan fokus utama pada pemakzulan Gibran. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, menjelaskan bahwa poin kedelapan dalam pernyataan sikap tersebut secara khusus mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, dengan alasan bahwa keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut. Namun, ia berjanji akan melakukan pengecekan terhadap kebenaran stempel yang tertera pada dokumen yang dibagikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Berikut adalah bunyi poin ke-8 dari 'pernyataan sikap' Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang disampaikan ke DPR/MPR:
- "Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman."