Sengketa UU Kesehatan di MK: Hakim Serukan Kemenkes dan IDI Utamakan Kepentingan Nasional

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (3/6/2025), Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan imbauan penting kepada Kementerian Kesehatan dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) selaku pihak-pihak yang bersengketa.

Hakim Arief menekankan agar kedua belah pihak dapat menjernihkan pikiran dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok atau organisasi. Ia mengingatkan bahwa keputusan MK dalam perkara ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap pelayanan kesehatan dan masyarakat secara luas.

"Mohon kita berpikir secara jernih untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya dalam sidang yang teregister dengan nomor perkara 182/PUU-XXII/2024. Arief juga mengungkapkan perasaannya terkait perkara ini, menggambarkan posisinya sebagai hakim dalam perkara ini sebagai sesuatu yang "ngeri-ngeri sedap".

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa kekhawatiran tersebut muncul karena kesadaran akan konsekuensi besar dari putusan yang akan diambil. Ia menekankan bahwa kesalahan dalam mengambil putusan tidak hanya akan berdampak pada negara dan bangsa, tetapi juga akan menjadi tanggung jawab di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

"Ngeri-ngeri sedapnya apa? Kalau kita ada kekeliruan dalam mengambil putusan, itu dampaknya sangat berat, ya, yang harus kita pertanggungjawabkan tidak hanya kepada negara dan bangsa, tapi kita pertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Itu ngeri-ngeri sedapnya di situ," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Arief juga menyerukan kepada IDI dan pemerintah untuk tidak saling berkeras kepala, tetapi mencari solusi terbaik demi kemajuan sektor kesehatan di Indonesia. Ia berharap agar organisasi profesi dan negara dapat bekerja sama untuk menata bidang kesehatan dan profesi kedokteran dengan sebaik-baiknya.

"Mari dalam persidangan ini tidak ada dikotomi antara organisasi profesi dan negara, tapi kita mencari jalan keluar sebaik-baiknya bagaimana penataan di bidang kesehatan, di bidang profesi kedokteran ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan negara dan bangsa," tuturnya.

Sebagai informasi, PB IDI bersama 52 warga negara lainnya mengajukan uji materi terhadap 24 pasal dalam UU Kesehatan. Para pemohon mempersoalkan sejumlah norma yang berkaitan dengan:

  • Pertanggungjawaban
  • Kelembagaan
  • Peran, dan keanggotaan konsil
  • Peran kolegium
  • Majelis penegakan disiplin profesi
  • Penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk sementara waktu
  • Sanksi tenaga medis dan tenaga kesehatan
  • Lembaga pelatihan yang terakreditasi pemerintah pusat
  • Pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan

Selain itu, para pemohon juga menyoroti adanya dugaan penumpukan kekuasaan dan sentralisasi wewenang pada Menteri Kesehatan yang dinilai dapat menyokong industri kesehatan. Mereka berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan demokrasi konstitusional, serta melemahkan kelembagaan konsil, kolegium, majelis disiplin profesi, dan organisasi profesi.

Para Pemohon juga menyoroti intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri.