Polemik Tarif Parkir di Blitar: Juru Parkir Ancam Mogok Setor, Pemerintah Kota Bertindak Tegas
Pemerintah Kota Blitar mengambil sikap tegas terhadap ancaman juru parkir (jukir) yang menolak menyetor sebagian hasil retribusi parkir. Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tunduk pada tekanan pihak manapun dan akan menertibkan jukir yang tidak patuh pada aturan yang berlaku.
Ancaman ini muncul sebagai reaksi atas wacana penurunan tarif parkir sepeda motor yang saat ini tengah dikaji oleh Pemkot Blitar. Para jukir merasa keberatan dengan rencana tersebut karena khawatir akan berdampak pada penurunan pendapatan mereka. Sebelumnya, perwakilan Paguyuban Juru Parkir Kota Blitar telah menyampaikan penolakan mereka kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan DPRD Kota Blitar.
Walikota Ibin, sapaan akrab Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa kebijakan penurunan tarif parkir masih dalam tahap pengkajian dan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa usulan ini muncul dari aspirasi warga yang menginginkan tarif parkir yang lebih terjangkau, bahkan beberapa di antaranya mengusulkan penghapusan tarif parkir secara keseluruhan.
Menurut Ibin, penyesuaian tarif parkir bertujuan untuk menggairahkan perekonomian, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia berpendapat bahwa tarif parkir yang mahal dapat menghambat aktivitas ekonomi karena mengurangi daya beli masyarakat. Dengan tarif parkir yang lebih terjangkau, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk berbelanja dan mengunjungi UMKM di Kota Blitar.
Ibin juga menepis kekhawatiran bahwa penurunan tarif parkir akan berdampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar. Ia menyatakan bahwa terdapat banyak sumber PAD lain yang dapat dioptimalkan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam polemik tarif parkir di Kota Blitar:
- Ancaman Juru Parkir: Juru parkir mengancam tidak akan menyetor bagi hasil retribusi parkir jika tarif parkir sepeda motor diturunkan.
- Sikap Pemerintah Kota: Pemerintah Kota Blitar menegaskan akan menertibkan juru parkir yang tidak patuh pada aturan.
- Wacana Penurunan Tarif: Pemkot Blitar sedang mengkaji wacana penurunan tarif parkir sepeda motor dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000.
- Aspirasi Masyarakat: Usulan penurunan tarif parkir muncul dari aspirasi masyarakat yang menginginkan tarif yang lebih terjangkau.
- Dampak pada UMKM: Penyesuaian tarif parkir diharapkan dapat menggairahkan perekonomian, terutama sektor UMKM.
Persoalan ini masih menjadi perdebatan dan belum ada keputusan final dari Pemerintah Kota Blitar. Masyarakat dan para juru parkir menantikan hasil pengkajian dan kebijakan yang akan diambil oleh Pemkot Blitar.
Pemerintah Kota Blitar saat ini berada di tengah pusaran antara tuntutan juru parkir dan aspirasi masyarakat terkait tarif parkir. Keputusan yang akan diambil diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.