Kejagung Selidiki Potensi Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan dengan menelusuri kemungkinan adanya hubungan khusus antara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan mantan staf khususnya, Ibrahim Arief (IA). Langkah ini diambil untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan yang terlibat dan potensi aliran dana yang tidak sesuai dengan prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim penyidik akan mendalami segala aspek terkait peran Ibrahim Arief, termasuk interaksinya dengan berbagai pihak yang relevan dalam kasus ini. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang turut serta atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Akan didalami oleh penyidik untuk melihat nanti apakah ada juga kedekatan dengan pihak-pihak lain atau seseorang misalnya atau tokoh apapun misalnya," ujar Harli Siregar.
Ibrahim Arief diketahui pernah menduduki posisi penting sebagai vice president (VP) di sejumlah perusahaan start-up. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai staf khusus dan tenaga teknis di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Ibrahim Arief selama menjabat di kementerian tersebut, serta potensi keterlibatannya dalam proses pengadaan laptop yang bermasalah.
"Sejauh ini yang penyidik ketahui bahwa yang bersangkutan itu adalah kan stafsus dan dia adalah bagian dari tim teknis. Bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan atau tidak, baik terkait pekerjaan dengan seseorang atau pihak lain, tentu pintu masuk penyidik," ungkap Harli.
Harli menjelaskan bahwa penyidik akan menelusuri secara rinci lingkup pekerjaan staf khusus, termasuk tugas-tugas yang diemban, sumber perintah yang diterima, dan mekanisme pertanggungjawabannya. Pendalaman ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai peran Ibrahim Arief dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek pengadaan laptop.
"Stafsus ini apa sih kerjanya? Dalam kaitan ini apa? Apa yang dia lakukan? Perintahnya dari mana? Dan, seperti apa pertanggung jawabannya? Nah, ini akan didalami oleh penyidik," tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua apartemen milik staf khusus eks Mendikbudristek, FH, yang terletak di Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard. Terbaru, Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Ibrahim Arief yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Ada I, dan tempatnya juga sudah digeledah," jelas Harli.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler dan laptop milik Ibrahim Arief. Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap potensi adanya komunikasi atau dokumen yang relevan dengan kasus korupsi pengadaan laptop.
"Staf Khusus Menteri merangkap staf teknis. Ibrahim ya. Barang bukti elektronik, HP sama laptop. Ibrahim yang HP sama laptop kan. Itu stafsusnya menteri dan tim teknis," kata dia.
Saat ini, tim penyidik tengah memfokuskan perhatian pada pendalaman terhadap barang bukti berupa dokumen elektronik. Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi informasi krusial yang dapat mengungkap fakta-fakta penting terkait kasus ini. Penyidik juga akan melakukan kajian mendalam terhadap semua barang bukti yang telah disita, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik.
"Yang kedua, bahwa penyidik juga sekarang sedang fokus melakukan pembacaan melakukan pendalaman, kajian terhadap semua barang bukti yang sudah disita dalam bentuk baik dalam dokumen maupun barang bukti elektronik," pungkas Harli.