UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa FEB Terkait Kasus Kecelakaan Maut
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dengan membekukan status kemahasiswaan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Keputusan ini diumumkan oleh Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, sebagai bentuk respons universitas terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penonaktifan status mahasiswa Christiano telah dilakukan oleh FEB sebelum penetapan tersangka, dengan pencabutan izin Kuliah Kerja Nyata (KKN). Selama penangguhan status, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa UGM dibekukan, sembari menunggu keputusan sanksi akademik.
UGM telah membentuk Tim Komite Etik yang beranggotakan perwakilan dari berbagai unit, termasuk pimpinan Fakultas Hukum dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Pendidikan dan Pengajaran, serta Biro Hukum dan Organisasi. Tim ini bertugas untuk mengkaji dan menentukan sanksi akademik yang sesuai dengan peraturan universitas.
Prof. Ova Emilia menegaskan bahwa Tim Komite Etik akan menelaah kasus ini secara komprehensif, dengan mempertimbangkan potensi pelanggaran terhadap kode etik dan tata perilaku mahasiswa. Sementara itu, UGM menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polresta Sleman, dan berkomitmen untuk memberikan kerjasama yang diperlukan guna mengungkap fakta dan keadilan dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi UGM, yang menjunjung tinggi nilai-nilai keselamatan, tanggung jawab, dan etika. Universitas berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.