Penundaan Sidang TPPU Judi Online: Saksi Kunci Jalani Pendidikan dan Pelatihan
Sidang Kasus TPPU Judi Online Ditunda karena Saksi Sedang Diklat
Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Darmawati, yang diduga terkait dengan suaminya Muhrijan alias Agus dalam aktivitas perlindungan situs judi online, mengalami penundaan. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 3 Juni 2025, harus ditunda karena salah satu saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, membenarkan informasi penundaan tersebut. Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas saksi yang dimaksud. Informasi terbaru menyebutkan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap Muhrijan alias Agus, yang diduga menerima imbalan atas jasanya melindungi situs judi online dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang sekarang dikenal sebagai Komdigi. Diduga hasil dari tindak pidana tersebut kemudian mengalir ke Darmawati.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Darmawati diduga telah membelanjakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk:
- Elektronik:
- iPhone 16 Pro Max
- iPhone 15 Pro Max
- iPhone 15
- Asus ROG Phone
- MacBook Pro
- iPad Pro
- Samsung Z Flip 5 (ungu)
- Samsung A35 (biru)
- Kendaraan:
- BMW X7 (putih)
- Toyota Fortuner (putih)
- Lexus (B 16 WT)
- Fashion dan Perhiasan:
- Cincin Louis Vuitton (2 buah)
- Jam tangan Louis Vuitton (emas)
- Jam tangan Rolex (perak)
- Kacamata Dior
- Koper Louis Vuitton
- Sandal Hermes
- Tas Louis Vuitton (pink dan cokelat)
- Pouch Louis Vuitton (cokelat)
- Tas Dior (biru dongker)
- Tas Chanel (pink)
- Tas Longchamp (abu-abu)
- Cincin (18 buah)
- Kalung (7 buah)
- Gelang emas (4 buah)
- Gelang emas (karet, 3 buah)
- Anting (3 pasang)
- Liontin emas berlian (2 buah)
- Liontin emas (1 buah)
Darmawati dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap gaya hidup mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan suaminya.