Tindak Tegas Pelanggaran, Satpol PP Tangerang Hentikan Operasi Menara BTS Ilegal

Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dengan menyegel sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) yang beroperasi tanpa izin resmi. Tindakan tegas ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Buaran Indah, Tangerang, setelah serangkaian peringatan dan upaya persuasif diabaikan oleh pihak pengembang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan respons terhadap pelanggaran yang berlarut-larut dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Menurutnya, Satpol PP telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan terkait untuk mengurus perizinan yang diperlukan. Namun, karena tidak ada tindakan konkret yang diambil, pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan melindungi potensi pendapatan daerah.

Saat ini, lokasi menara BTS ilegal tersebut telah dipasangi garis segel dan papan informasi yang jelas menyatakan penghentian seluruh aktivitas pembangunan. Petugas Satpol PP juga akan secara rutin melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut selama masa penyegelan.

Irman Pujahendra menambahkan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah berupaya memanggil dan berkoordinasi dengan perusahaan terkait. Tujuannya adalah untuk mendorong mereka agar segera menyelesaikan semua persyaratan perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Tangerang menekankan pentingnya bagi seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang infrastruktur dan telekomunikasi, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan semua perizinan telah lengkap sebelum memulai proyek pembangunan.

Tindakan penyegelan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 dan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Kedua perda ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan memastikan pembangunan infrastruktur publik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah kota berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi demi menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan tertib.