Pendidikan Dasar Gratis Digulirkan Tanpa Menunggu Pengesahan RUU Sisdiknas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan komitmennya untuk segera merealisasikan kebijakan pendidikan dasar gratis, tanpa harus menunggu rampungnya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa Kemendikbudristek telah memulai kajian mendalam mengenai skema pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga implementasi pendidikan dasar gratis tidak dapat ditunda. Putusan MK tersebut terkait dengan Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas yang sebelumnya menimbulkan multitafsir mengenai pembebanan biaya pendidikan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi final and binding. Jadi pasal 34 ayat 2 kan dinyatakan inkonstitusional. Sepanjang tidak dimaknai itu, termasuk memberikan swasta," ujar Atip, menegaskan urgensi pelaksanaan kebijakan ini.
Langkah selanjutnya yang akan diambil Kemendikbudristek adalah merevisi peraturan-peraturan terkait agar selaras dengan putusan MK. Revisi ini akan memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan biaya pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta. Dengan demikian, akses terhadap pendidikan dasar yang berkualitas dapat dinikmati oleh seluruh anak bangsa tanpa terkendala masalah finansial.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, Kemendikbudristek memastikan bahwa proses legislasi ini tidak akan menghambat upaya untuk merealisasikan pendidikan dasar gratis.
Putusan MK yang menjadi landasan kebijakan ini sendiri merupakan respons terhadap gugatan atas Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
MK berpendapat bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan negara berkewajiban untuk memenuhinya tanpa diskriminasi. Putusan ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional, termasuk yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.
Dengan adanya putusan MK dan komitmen dari Kemendikbudristek, diharapkan implementasi pendidikan dasar gratis dapat segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.