Lansia di Bali Dijatuhi Hukuman Penjara Atas Kasus Pengambilan Foto Tersembunyi di Pesawat

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga bulan kepada seorang pria lanjut usia, Tonny Nugroho (69), atas tindakannya yang melanggar hukum terkait dengan pengambilan foto tanpa izin di dalam pesawat.

Kasus ini bermula ketika Tonny Nugroho secara diam-diam mengambil foto seorang wanita berinisial NC (35) saat pesawat yang mereka tumpangi mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 17 Desember 2024. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Dewi Sukrani di ruang sidang Kartika PN Denpasar pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Majelis hakim menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pengambilan foto terhadap korban tanpa persetujuan. Kejadian bermula ketika terdakwa berdiri di dekat korban yang sedang duduk di kursi pesawat. Saat itu, pesawat telah mendarat dan para penumpang sedang menunggu giliran untuk keluar dari pesawat. Terdakwa kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil foto bagian tubuh korban.

"Dalam hasil pengambilan foto tersebut, tampak bagian tubuh korban yang dijadikan fokus pengambilan gambar adalah bagian dada, yang mana karena posisi kamera ponsel terdakwa pada saat pengambilan gambar berada lebih tinggi dari posisi korban yang saat itu dalam posisi duduk sehingga pada foto dari 13 kali jepretan tersebut tampak dada bagian dalam yang umumnya tertutup oleh baju dalam wanita atau bra dari korban," ujarnya.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim juga mengemukakan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, telah berusia lanjut dan dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, serta belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya. Sementara itu, hal-hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dianggap mengganggu kenyamanan penumpang lain dalam penerbangan maskapai Super Air Jet rute Surabaya-Denpasar, serta merusak norma-norma etika yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, yaitu hukuman penjara selama tiga bulan. Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yulius Benyamin Seran, menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.